KENDARI, Kongkritpost.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menempatkan data sebagai fondasi utama dalam perumusan kebijakan publik. Di tengah tuntutan layanan yang serba cepat dan tepat, akurasi data kini dipandang bukan lagi urusan teknis, tetapi penentu arah pembangunan daerah.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan penguatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia wilayah Pulau Sulawesi yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (15/4/2026).

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, menegaskan bahwa tata kelola data yang baik akan langsung berdampak pada kualitas pelayanan publik. Menurutnya, selama ini salah satu persoalan klasik birokrasi adalah ketidaksinkronan data antarinstansi yang berujung pada lambatnya pengambilan keputusan.

“Kalau data tidak satu pintu dan tidak sinkron, maka pelayanan juga ikut tersendat. Kita ingin layanan lebih cepat, tepat, dan efisien,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa implementasi Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 menjadi momentum penting untuk membenahi sistem tersebut. Dengan standar data dan metadata yang seragam, data dari berbagai instansi diharapkan tidak lagi saling bertabrakan, tetapi saling melengkapi.

Lebih jauh, Andi menyoroti pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota dalam ekosistem data. Menurutnya, integrasi tidak akan berjalan efektif jika hanya berhenti di level provinsi tanpa keterhubungan hingga tingkat bawah.

“Kita tidak boleh lagi punya data kemiskinan versi berbeda, data kesehatan versi berbeda, atau data pertanian yang tidak nyambung. Harus satu rujukan,” tegasnya.

Di titik ini, persoalan data tidak lagi sekadar administratif, tetapi sudah masuk ke ranah kebijakan strategis. Ketika data tidak seragam, maka risiko salah sasaran program pembangunan menjadi sangat besar.

Dari sisi teknis, peran walidata daerah juga disebut krusial. Walidata tidak hanya berfungsi sebagai penghimpun, tetapi juga penjaga kualitas data sebelum digunakan dalam perencanaan maupun dipublikasikan ke publik.

Sementara itu, dari level nasional, Perencana Ahli Madya Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Bappenas, Kementerian PPN/Bappenas, Fandi P. Nurzaman, menegaskan bahwa pembangunan ke depan tidak lagi bisa bertumpu pada asumsi.

“Perencanaan harus berbasis data. Tanpa itu, program hanya akan bergerak tanpa arah yang jelas,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa Indeks Satu Data Indonesia kini menjadi salah satu indikator penting dalam RPJMN 2025–2029, sekaligus bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan.

Secara lebih luas, arah kebijakan ini menunjukkan pergeseran penting: pemerintah daerah didorong masuk ke era “data-driven policy”, di mana keputusan tidak lagi berbasis intuisi semata, melainkan fakta yang terukur.

Jika implementasinya konsisten, Sulawesi Tenggara berpotensi memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih presisi—di mana data tidak hanya disimpan, tetapi benar-benar menjadi kompas pembangunan*