KENDARI, Kongkritpost.com- Tekanan terhadap aktivitas industri di kawasan PT Indonesia Pomalaa Industry Park terus bergeser. Jika sebelumnya konflik berkutat pada akses jalan dan logistik, kini sorotan mengarah lebih dalam: dugaan perambahan kawasan hutan.
Sejumlah massa yang mengatasnamakan Barisan Advokasi Rakyat Sulawesi Tenggara mendatangi Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Senin (13/4/2026) Mereka membawa satu tuntutan utama—pemerintah tidak boleh hanya menerima laporan di meja, tetapi wajib turun langsung ke lapangan.
“Kami tidak ingin ini berhenti di klarifikasi. Harus ada verifikasi langsung di lokasi,” ujar salah satu koordinator aksi Muh. aditya
Desakan ini bukan tanpa alasan. Massa menilai ada indikasi kuat aktivitas di kawasan tersebut berjalan tanpa memenuhi prosedur administrasi kehutanan secara utuh. Jika benar, implikasinya bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi bisa menyeret persoalan yang lebih serius.
Menariknya, respons pemerintah tidak defensif. Melalui Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan KSDA Dishut Sultra, Mulyadi, dinas mengakui telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan melakukan cross-check sebelum turun ke lokasi.
Namun di sinilah titik krusialnya. Dalam banyak kasus, jeda antara laporan dan tindakan sering menjadi celah yang memicu ketidakpercayaan publik. Massa pun mengingatkan, keterlambatan respons bisa berujung konflik horizontal di lapangan.
Dishut sendiri memberi sinyal tegas. Jika ditemukan aktivitas yang belum memenuhi kewajiban administrasi, maka kegiatan di lapangan tidak boleh berjalan.
“Semua harus clear dulu secara administrasi. Kalau tidak, tidak boleh ada aktivitas,” tegas Mulyadi.
Pernyataan ini membuka satu fakta penting: meskipun izin pelepasan kawasan hutan disebut telah ada, bukan berarti seluruh tahapan telah selesai. Dalam praktiknya, banyak proses tuntutan yang harus dipenuhi sebelum aktivitas benar-benar sah dilakukan.
Artinya, celah pelanggaran bisa terjadi bukan pada izin utama, tetapi pada tahapan teknis yang sering luput dari pengawasan publik.
Untuk mempercepat verifikasi, Dishut akan menggerakkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai “mata dan telinga” di lapangan. Langkah ini diharapkan bisa memotong jarak antara laporan masyarakat dan fakta di lokasi.
Kasus ini memperlihatkan satu pola yang mulai menguat: pengawasan terhadap proyek besar tidak lagi hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari tekanan masyarakat sipil. Dan ketika isu bergeser ke sektor kehutanan, taruhannya bukan hanya ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan.
Kini, semua bergantung pada langkah berikutnya. Apakah verifikasi lapangan benar-benar dilakukan secara transparan, atau kembali menjadi rutinitas administratif tanpa ujung jelas.
Di tengah geliat investasi, satu hal tak bisa diabaikan—ketika hutan mulai dipersoalkan, konflik biasanya tidak berhenti di satu titik(Man)




