KENDARI, Kongkritpost.com- Pemerintah Kota Kendari kembali mengambil langkah penanganan sosial berbasis pendekatan keluarga. Sebanyak 11 anak jalanan kelompok punk yang selama ini kerap beraktivitas di kawasan lampu merah dipulangkan ke daerah asalnya dalam program penanganan tahap kedua.

Langkah ini dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kendari melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari sebagai bentuk kolaborasi penanganan persoalan sosial di perkotaan.

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar tindakan penertiban, tetapi bagian dari strategi pembinaan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

“Kami tidak hanya memindahkan, tetapi mengembalikan mereka ke lingkungan keluarga agar mendapat pembinaan yang lebih tepat,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Pemulangan ini menjadi bagian dari pola penanganan baru yang mulai diarahkan pada pendekatan berbasis keluarga, bukan semata-mata pengamanan di ruang publik. Pemerintah menilai, persoalan anak jalanan tidak bisa diselesaikan hanya dengan operasi lapangan, tetapi harus menyentuh akar sosial dan ekonomi.

Keterlibatan Baznas dalam pendanaan proses pemulangan juga menunjukkan adanya skema kolaborasi lintas lembaga dalam menangani kelompok rentan. Pendekatan ini sekaligus menandai pergeseran strategi dari penanganan parsial menjadi penanganan berbasis kemitraan sosial.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menyiratkan tantangan yang lebih besar: bagaimana memastikan anak-anak yang telah dipulangkan tidak kembali ke jalan dalam waktu singkat. Tanpa pengawasan lanjutan dan dukungan keluarga, siklus yang sama berpotensi terulang.

Karena itu, program ini tidak berhenti pada proses pemulangan, tetapi diharapkan diikuti dengan pembinaan lanjutan di daerah asal masing-masing. Pemerintah menargetkan agar para remaja tersebut dapat kembali ke lingkungan yang lebih stabil dan memiliki akses kehidupan yang lebih layak.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kota Kendari dalam menata ruang publik sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial bagi kelompok rentan, khususnya anak dan remaja yang hidup di jalanan*