KENDARI, Kongkritpost.com- Polemik pembangunan Gedung Computer Assisted Test (CAT) atau Assessment Center di Sulawesi Tenggara kembali memanas setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD Sulawesi Tenggara) memberikan klarifikasi resmi terkait posisi pengelolaan proyek tersebut.

PPTK BKD Sultra, Ashadi Agus, menegaskan bahwa pihaknya bukan penanggung jawab anggaran pembangunan gedung sebagaimana yang berkembang di publik.

Ia menyebut, secara struktur anggaran dan pelaksanaan teknis, proyek tersebut berada di bawah Dinas Cipta Karya Provinsi Sultra, bukan BKD.

“Anggaran pembangunan gedung ini melekat di Dinas Cipta Karya. BKD hanya penerima manfaat. Semua proses teknis ada di sana,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).

Pernyataan ini sekaligus merespons sorotan publik yang sebelumnya menempatkan BKD sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas progres pembangunan gedung tersebut.

Di lapangan, proyek ini memang telah berjalan bertahap sejak 2023 hingga 2025. Tahap awal difokuskan pada fondasi dan struktur dasar, kemudian berlanjut ke pekerjaan atap, dan dilanjutkan pada penyelesaian interior serta fasilitas pendukung.

Namun hingga kini, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum rampung, terutama pada bagian interior, kamar mandi, dan sistem drainase.

Kondisi tersebut turut memicu sorotan terhadap efektivitas pengawasan proyek yang menggunakan anggaran besar dari pemerintah daerah.

BKD menegaskan, meski pembangunan belum sepenuhnya tuntas, gedung CAT tetap memiliki peran strategis dalam reformasi sistem kepegawaian daerah.

Plt Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni, menyebut selama ini pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK masih bergantung pada fasilitas sewaan seperti sekolah dan hotel yang membutuhkan biaya tambahan.

Dengan adanya gedung sendiri, pemerintah daerah diharapkan dapat menghemat anggaran sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan seleksi berbasis komputer.

Lebih jauh, BKD juga membuka kemungkinan pemanfaatan gedung tersebut secara lebih luas, termasuk untuk instansi lain seperti kepolisian dalam kegiatan asesmen internal.

Bahkan, gedung CAT disebut memiliki potensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila ke depan ditingkatkan statusnya menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan disewakan kepada pihak eksternal.

Namun di balik klaim manfaat tersebut, publik masih menyoroti satu hal utama: kejelasan tanggung jawab dan percepatan penyelesaian proyek yang telah berjalan beberapa tahun.

Polemik ini sekaligus menempatkan proyek Gedung CAT Sultra bukan hanya sebagai isu pembangunan fisik, tetapi juga sebagai ujian transparansi dan tata kelola anggaran di daerah*