KENDARI, Kongkritpost.com-Dengan semangat untuk mempercepat reforma agraria di Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Tenggara. Acara bergengsi ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sultra di Hotel Clarion Kendari pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Rapat koordinasi ini menjadi momen penting untuk membahas berbagai tantangan dan peluang dalam pelaksanaan reforma agraria di Sultra. Ketua Panitia, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, menekankan bahwa forum ini adalah tempat untuk menghimpun dan mensinkronkan data dengan instansi terkait, terutama mengenai isu-isu seperti kawasan transmigrasi dan pelepasan kawasan hutan.
Sekda Sultra, Drs. Asrun Lio, dalam sambutannya menyoroti pentingnya koordinasi dan integrasi data antar instansi. “Reforma agraria merupakan upaya pengaturan dan penataan kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang sejalan dengan program Nawacita kelima, yaitu Indonesia Kerja dan Sejahtera,” ujarnya. Ia juga menggarisbawahi bahwa program ini mendorong landreform dan kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar yang telah menjadi Program Prioritas Nasional sesuai amanat RPJMN 2020-2024.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Asep Heri, menegaskan bahwa GTRA adalah platform kolaboratif untuk menangani berbagai permasalahan keagrariaan, terutama penyelesaian sengketa tanah. “Reforma agraria fokus pada asset reform, yaitu percepatan sertifikasi tanah untuk perorangan, perusahaan, serta aset pemerintah daerah,” jelasnya. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 yang menginstruksikan percepatan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap.
Rapat ini juga membahas teknik pengumpulan data di lapangan serta pengelolaan data hasil inventarisasi. Kehadiran perwakilan lembaga penegak hukum diharapkan dapat memperkuat pemulihan aset terkait tindak pidana dan pencegahan mafia tanah guna mendukung percepatan reforma agraria.
Dalam upaya mendorong penyelesaian isu strategis, Asep Heri menekankan pentingnya penetapan batas wilayah administrasi di berbagai tingkatan, dari desa hingga provinsi. “Penetapan batas wilayah ini adalah salah satu isu yang kami dorong untuk segera diselesaikan melalui GTRA,” katanya.
Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Tenggara telah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/227 tanggal 5 Juli 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan tanah-tanah yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan untuk permodalan melalui mekanisme Hak Tanggungan sesuai UU No. 4 Tahun 1996.
Pj. Gubernur, diwakili oleh Sekda Provinsi Sultra, menekankan pentingnya sinergitas dan komitmen dalam penyelenggaraan reforma agraria. “Forkopimda Sultra diharapkan dapat melakukan pendampingan dalam mengatasi permasalahan agraria yang ada,” ujarnya.
Dengan partisipasi aktif dari para bupati/Pj. bupati/walikota serta sinergi nyata dari para pemangku kepentingan, diharapkan seluruh potensi tanah objek reforma agraria (TORA) di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat tanah baik melalui skema legalisasi aset maupun redistribusi tanah.
Turut hadir secara virtual Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, para bupati/Pj bupati/walikota se-Sultra, kepala kantor pertanahan lingkup Kantor Wilayah Provinsi Sultra, kepala OPD/pimpinan lembaga terkait, perwakilan OPD lingkup Pemprov Sultra, dan pejabat terkait( Red)