KENDARI, Kongkritpost.com-Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, secara resmi membuka acara Orientasi Anggota DPRD Angkatan II Tahun 2024 untuk Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Phinisi Ballroom Hotel Claro. Acara ini dihadiri oleh 75 anggota DPRD baru yang terpilih untuk masa bakti 2024-2029, dengan tujuan meningkatkan pemahaman mereka mengenai tugas dan wewenang sebagai legislator daerah, sekaligus memperkuat wawasan kebangsaan dan integritas mereka.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Andap menekankan pentingnya sinergi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mewujudkan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan. Ia menyoroti peran sentral DPRD dalam pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“DPRD adalah bagian tak terpisahkan dari pemerintahan daerah. Oleh karena itu, peran Anda sangat krusial dalam mempercepat pembangunan Sulawesi Tenggara, terutama di era otonomi daerah ini,” kata Andap.
Pj. Gubernur juga menekankan tiga aspek penting yang menjadi fokus utama bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas mereka:
1. Politik Legislasi – DPRD memiliki tanggung jawab dalam pembentukan dan implementasi peraturan daerah yang mendukung pembangunan secara komprehensif.
2. Politik Anggaran – Penyusunan APBD dan APBD Perubahan harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan optimalisasi anggaran daerah.
3. Politik Pengawasan – DPRD berperan sebagai pengawas (check and balances) untuk memastikan pemerintah daerah berjalan sesuai peraturan dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Andap juga mengingatkan bahwa kondisi fiskal Sultra saat ini masih terbatas, yang mengharuskan setiap kebijakan politik legislasi harus direncanakan secara cermat dan efisien. “Dalam keterbatasan anggaran, kita harus benar-benar memperhatikan prioritas kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
*Komitmen pada Pembangunan Berbasis Data Presisi*
Salah satu inovasi penting yang dibahas dalam acara tersebut adalah penerapan Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2024. Pj. Gubernur Andap menegaskan bahwa Sulawesi Tenggara menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan kebijakan ini, dengan tujuan memastikan bahwa semua langkah pembangunan didasarkan pada data valid yang terukur dan tepat sasaran.
“Dengan adanya Perda ini, setiap kebijakan harus berbasis data presisi demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pembangunan tidak boleh lagi bersifat serampangan, melainkan harus direncanakan dan dieksekusi berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan,” tegasnya.
Andap menjelaskan bahwa kebijakan ini menekankan lima hak konstitusional rakyat, yaitu:
1. Ketersediaan sandang, pangan, dan papan;
2. Akses terhadap pendidikan dan kebudayaan;
3. Kesehatan, pekerjaan yang layak, dan jaminan sosial;
4. Kehidupan sosial yang dilindungi oleh hukum dan HAM;
5. Infrastruktur serta lingkungan hidup yang aman dan nyaman.
*Tanggung Jawab Amanah sebagai Wakil Rakyat*
Mengakhiri sambutannya, Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto berpesan bahwa menjadi anggota DPRD bukan hanya sekedar jabatan, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab tinggi. “Sumpah jabatan yang Anda ucapkan bukan hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini adalah amanah ibadah, pengabdian yang tulus untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sultra,” tutupnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Kepala BPSDM Provinsi Sultra, Pj. Bupati Buton Selatan, dan para anggota serta sekretariat DPRD Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan.
Dengan diresmikannya orientasi ini, anggota DPRD diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan semangat baru dan dedikasi tinggi untuk membangun Sulawesi Tenggara menuju masa depan yang lebih baik( Red)



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook