KENDARI, Kongkritpost.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi memulai tahapan strategis penyusunan pembangunan jangka menengah lima tahun ke depan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, M.Ling., secara resmi menyerahkan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2025–2029 kepada Ketua DPRD, La Ode Tariala.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sultra tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan memuat tiga agenda utama, yakni:
Penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025;
Penyerahan dan penjelasan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sultra 2025–2029;
Penyerahan Ranperda perubahan bentuk badan hukum BPD Sultra dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam sambutannya, Wagub Hugua menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen fundamental yang menjadi arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah lima tahun ke depan, sejalan dengan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025 yang mewajibkan penetapan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
“RPJMD ini kami susun dengan pendekatan holistik, partisipatif, dan akuntabel, sebagai jawaban atas tantangan pembangunan di era transformasi,” ujar Hugua.
Menurutnya, Sultra kini menghadapi tantangan besar seperti ketimpangan wilayah, perubahan iklim, disrupsi digital, dan tingginya ekspektasi publik terhadap pelayanan yang cepat dan merata. Karena itu, visi pembangunan lima tahun ke depan dirumuskan sebagai:
“Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.”
Visi ini kemudian dijabarkan dalam tiga misi utama:
Memastikan perlindungan sosial dan pemenuhan hak dasar masyarakat;
Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konektivitas dan sektor unggulan;
Membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, berbasis nilai budaya dan religiusitas.
Wagub juga menyampaikan harapannya agar DPRD dapat memberikan masukan substansial guna menyempurnakan rancangan tersebut sehingga benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, dalam laporannya menyebutkan bahwa Propemperda 2025 mencakup 21 Rancangan Perda yang telah disusun secara terencana dan sistematis, dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah.
“Penyusunan Propemperda harus mendukung arah kebijakan daerah dan taat pada kerangka regulasi nasional,” ungkap La Isra, menegaskan pentingnya sinergi legislatif dan eksekutif dalam mendorong pemerintahan yang berorientasi hasil.
Agenda strategis lainnya adalah penyerahan Ranperda perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan ini mengacu pada ketentuan POJK No. 12/POJK.03/2020 yang mensyaratkan modal inti minimum Rp3 triliun bagi BPD.
Langkah ini diharapkan memperkuat struktur keuangan BPD Sultra, memperluas jangkauan usaha, serta meningkatkan peran lembaga keuangan daerah dalam pembiayaan pembangunan.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Sultra, pimpinan lembaga yudikatif dan vertikal, serta jajaran OPD di lingkungan Pemprov Sultra. Acara diakhiri dengan penyerahan dokumen RPJMD 2025–2029 dari Wagub Hugua kepada Ketua DPRD, disaksikan para wakil ketua dan segenap anggota DPRD( Red)
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook