KENDARI, Kongkritpost.com- Proses hukum terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, bersama Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, serta sejumlah pejabat lainnya menyaksikan secara virtual Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Sesi III, yang berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) pukul 19.30 WIB.Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum atas hasil Pilkada Serentak 2024, yang merupakan pengalaman pertama bagi daerah dalam melaksanakan pemilihan serentak di seluruh Indonesia.
Sidang dismissal ini merupakan tahap awal dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada, di mana MK memeriksa kelayakan gugatan dari pasangan calon kepala daerah. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, maka akan ditolak dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Dari total 14 perkara sengketa Pilkada di Sultra, sebanyak 10 perkara disidangkan pada 4 Februari 2025, meliputi:
âś… Pemilihan Gubernur Sultra
âś… Kota Baubau
âś… Kabupaten Wakatobi
âś… Konawe Selatan
âś… Muna
âś… Kolaka Utara
âś… Konawe Utara
âś… Buton
âś… Kota Kendari
âś… Kabupaten Buton Selatan
Sedangkan 4 perkara lainnya akan disidangkan pada 5 Februari 2025, termasuk sengketa Pilkada Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, dan Konawe Kepulauan.
*Sejumlah Gugatan Ditolak*
Sidang yang digelar hingga malam hari menghasilkan putusan dismissal atas beberapa perkara di Sultra. Berikut beberapa putusan yang telah dibacakan:
1. Pemilihan Gubernur Sultra (Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025)Â
Pemohon: Tina Nur Alam & La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
2. Kabupaten Konawe Utara (Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025)Â
Pemohon: Sudiro & Raup
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
3. Kabupaten Buton (Perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025)Â
Pemohon: Syaraswati & Rasyid Mangura
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
4. Kota Kendari (Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025)Â
Pemohon: Abdul Rasak & Afdhal
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
5.Kabupaten Buton Selatan (Perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025)Â
Pemohon: Aliadi & La Ode Rusyamin
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Dengan hasil ini, beberapa sengketa hasil Pilkada di Sultra dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Setelah menyaksikan jalannya sidang MK, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Musdar, sebagai bentuk pengharapan agar proses demokrasi di Sultra tetap berjalan dengan damai.
Dalam keterangannya, Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menegaskan bahwa proses hukum di MK adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak.”Pilkada serentak tahun 2024 adalah pengalaman pertama dan bersejarah bagi kita semua. Proses di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian penting yang perlu dipahami oleh masyarakat jika terdapat perselisihan,” ujar Andap.
Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kondusifitas di Sultra.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di Bumi Anoa. Apapun hasilnya, mari kita terus membangun daerah kita dengan semangat persatuan.”
Lebih lanjut, Andap meminta semua pihak untuk menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian sengketa Pilkada.
Sidang MK terkait sengketa Pilkada Sultra telah memberikan kejelasan hukum atas sejumlah hasil pemilihan di daerah tersebut. Keputusan ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin matang, di mana setiap perselisihan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan.
Dengan adanya ajakan Pj. Gubernur Sultra untuk menjaga kedamaian, diharapkan seluruh masyarakat dapat menerima hasil Pilkada dengan bijaksana, serta terus berkontribusi dalam membangun Sultra ke arah yang lebih baik.Sebagai masyarakat yang dewasa dalam berdemokrasi, menghormati keputusan hukum adalah wujud nyata dari komitmen terhadap persatuan dan kemajuan daerah. (Red)