KENDARI, Kongkritpost.com- Ketegangan baru mencuat ke ruang publik. Ridwan Badallah memberikan klarifikasi keras terkait isu utang piutang yang sempat menyeret namanya, sekaligus melempar tudingan balik kepada advokat Andre Darmawan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19 April 2026), Ridwan menegaskan persoalan yang ramai dibicarakan merupakan urusan pribadi dan bersifat perdata.

Ia mengklaim seluruh kewajiban telah diselesaikan melalui pengembalian uang maupun aset barang kepada pihak terkait.

“Ini urusan pribadi saya dengan sahabat saya, sudah selesai melalui proses di kepolisian,” ujar Ridwan.

Ia juga menepis anggapan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan jabatan ataupun proyek pemerintahan itu tidak ada kaitanya.

Bahkan, Ridwan menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila terbukti masih ada persoalan hukum yang belum tuntas.

Namun polemik tak berhenti di sana.

Ridwan justru meminta perhatian publik diarahkan pada dugaan kasus lain yang menurutnya lebih serius, yakni dugaan pungutan liar dalam program pelatihan paralegal yang pernah digelar LBH HAMI Sulawesi Tenggara.

Menurut dia, sekitar tahun 2017 pernah dilaksanakan program pelatihan paralegal bagi desa-desa di Konawe Selatan.

Ridwan menduga dalam kegiatan itu terjadi pengambilan dana sebesar Rp10 juta dari setiap kepala desa melalui skema bimbingan teknis.

Jika dikalkulasi, ia menyebut total dana yang terkumpul diduga mencapai Rp2 miliar.

Ia juga menyinggung adanya keterlibatan pihak berinisial Andre, meski tidak merinci lebih lanjut bukti maupun status hukumnya.

Ridwan mengaku telah mengetahui nomor kontak penyidik dan menyebut laporan terkait dugaan tersebut sedang diproses.

“Kalau bicara kebenaran dan suka mengkritik pemerintah, sekarang pertanggungjawabkan juga kasusmu,” tegas Ridwan Badallah

Hingga berita ini diturunkan, Andre Darmawan maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan itu belum memberikan tanggapan resmi.

Karena menyangkut dana desa dan program bantuan hukum, polemik ini langsung menyita perhatian publik di Sulawesi Tenggara.

Catatan redaksi: Tuduhan yang disampaikan dalam pernyataan ini merupakan klaim sepihak dan belum terbukti di pengadilan. Semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah serta hak jawab*