KENDARI, Kongkritpost.com- Sidang praperadilan Armin Amin membuka tabir kontroversi yang menyelimuti Desa Puuehu, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe. Mantan Kepala Desa sekaligus Ketua Gapoktan ini ditahan Polda Sultra terkait kasus yang peristiwanya terjadi 15 tahun lalu, tahun 2010.
Tim kuasa hukum, La Ode Joko Bonte dan La Ode Suparman, menyoroti tiga fakta mencengangkan: pertama, penahanan dilakukan tanpa minimal dua alat bukti sah; kedua, kasus dianggap kedaluwarsa, tapi tiba-tiba dibangkitkan kembali; ketiga, latar belakangnya kuat diduga terkait sengketa lahan sawah produktif warga dengan PT Merbau, perusahaan sawit besar di wilayah itu.
“Warga tidak pernah menjual tanah mereka, tapi tiba-tiba masuk HGU perusahaan. Ini jelas menyalahi UU Nomor 41 Tahun 2009. Kasus ini bukan murni hukum, tapi kriminalisasi petani,” tegas Joko Bonte Kamis (2/4/2026)
Armin Amin kini menjalani penahanan di Rutan Kendari, sementara keluarga dan warga menaruh harapan besar agar majelis hakim menegakkan keadilan. Sidang akan segera berlanjut dengan agenda kesimpulan sebelum putusan akhir.
Kasus ini mencuat ke publik sebagai simbol ketegangan antara hukum, petani, dan kepentingan korporasi. Dengan fakta-fakta yang diungkap kuasa hukum, banyak yang menilai hukum dipakai sebagai alat tekanan politik dan ekonomi, bukan semata penegakan keadilan. Petani Mowila kini menjadi sorotan: apakah hukum berpihak pada mereka, atau tetap membela kekuatan modal?*





