KENDARI, Kongkritpost.com– Koalisi Masyarakat Menggugat dan Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) Kota Kendari mengikuiti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (20/6/2023).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar diruang gedung Toronipa Lantai II Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra membahas terkait adanya dugaan pihak BPOM Kota Kendari melakukan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Jenderal Lapangan Koalisi Masyarakat Menggugat, Karmin, S.H pada kesempatan itu meminta apa yang menjadi tuntutan saat gelar aksi demo supaya direalisasikan.

“Karena diduga dalam pelaksanaannya BPOM Kota tidak sesuai SOP. Maka dengan tidak adanya titik terang, kami menegaskan kepada Komisi II dan Komisi IV agar dalam RDP berikutnya sudah melahirkan rekomendasi atas kinerja BPOM,” kata Karmin.

Sementara apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutannya, yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan. Maka pihaknya akan kembali turun melakukan aksi besar-besaran.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudirman, S.E saat memimpin Rapat Dengar pendapat (RPD) mengatakan bahwa RDP ini merupakan ruang untuk diskusi, tempat menyampaikan aspirasi guna melahirkan solusi dan kesepakatan.

Menurutnya, RDP ini merupakan ruang untuk diskusi guna melahirkan solusi. Namun jika tidak ada solusi, maka pihaknya akan melakukan sesuai kewenangan dan DPRD.

“Diketahui, RDP yang digelar hari ini tidak menuai titik terang, dan akan diagendakan akan digelar RDP berikutnya,” sebutnya.

Sementara Kepala BPOM Kota Kendari Riyanto, S.Farm, Apt, M.Sc menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BPOM sudah sesuai SOP BPOM.

“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra juga menyampaikan bahwa apa yang menjadi kegiatan BPOM seharusnya dikoordinasikan terlebih dulu dengan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sultra.

“Karena itu merupakan bagian dari wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara,” katanya.

Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini di pimpin langsung oleh Sudirman, S.E selaku Ketua Komisi II dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sultra Heri Asiku yang juga Ketua Komisi IV DPRD, perwakilan dari Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, perwakilan Disperindag Sultra, perwakilan PTSP Sultra dan Kepala Badan POM. (Redaksi) Exacto Creditant