KENDARI, Kongkritpost.com- Kasus dugaan korupsi Alfamidi yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai hari ini tidak ada kejelasan, kembali dipertanyakan Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Gubernur Lira Karmin, SH.
Kepada Kongkritpost.com, Gubernur Lira Karmin SH mengatakan awal Kajati Sultra bertugas di bumi anoa langsung kasus dugaan korupsi Alfamidi yang ditangani begitu cepat ada penetapan tersangkanya yaitu Sekda Kota Kendari dan Staf Ahli Wali Kota Kendari.
“Anehnya kok bisa kasus korupsi ada pengeculian, sebab salah satu tersangka diberikan status tahanan kota atau penangguhan, hal itulah kami dari DPW Lira Sultra kembali mempertanyakan keseriusan Kejati Sultra menangani kasus korupsi yang melibatkan Sekda Kota Kendari Bernisial RT” kata Karmin. Kamis malam (13/7/2023).
Pasalnya, lanjut dia apakah hanya kasus tertentu saja atau ada motif lain, ketika DPW Lira mengkonfirmasi Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, terkait status tahanan kota Sekda Kota Kendari Pj Wali Kota menjawab melalui pesan singkat. “Silahkan langsung dikonfirmasi ke penyidik Kejati Sultra karena itu kewenangan ada pada beliau. Terima kasih,” ungkap Karmin.
Karmin juga mengaku langsung mengkonfirmasi Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dody, menurutnya perkaranya minggu depan dilimpahkan JPU Kendari ke Pengadilan Tipikor Kendari soal status tersangka yang masih tahanan kota.
“Kalau sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor akan menjadi kewenangan Hakim Pengadilan Tipikor, dan soal tersangka masih tetap dua orang,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra kepada DPW Lira Sultra.
Oleh karena itu, Gubernur Lira Karmin meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sultra agar tidak tebang pilih tangani dugaan korupsi, sebab jika salah satu diberikan atau dikabulkan bisa tahanan kota atau penangguhan akan menjadi citra buruk dalam penanganan kasus korupsi.
“Apapun itu pelaku dugaan korupsi lain pasti akan mengajukan penangguhan,” tegas Karmin. (Usman) Exacto Creditant






Tinggalkan Balasan