KENDARI, Kongkritpost.com– Buntut vonis bebas dari sejumlah kasus korupsi yang diputuskan oleh Hakim PN Tipikor Kendari. Lembaga Aliansi Pemuda Pelajaran (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, memeriksa majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kendari.
“Kami mendesak KPK dan Komisi Yudisial agar segera membetuk tim untuk memeriksa hakim-hakim Tipikor yang ada di Pengadilan Negeri Kendari,” ujar Dewan Pembina AP2 Sultra La Ode Hasanudin Kansi pada Kongkritpost.com, Kamis (16/11/2023).
Hasan menyebutkan banyak kasus yang diputuskan bebas oleh majelis hakim PN Kendari, utamanya kasus dugaan korupsi. Sebab kata Hasan, ada beberapa kasus bahkan puluhan yang di vonis bebas oleh majelis hakim. Salah satunya kasus dugaan suap PT Midi Indonesia yang melibatkan nama mantan Wali Kota dan Sekda Kota Kendari.
“Untuk tahun ini saja sudah banyak sekali yang divonis bebas oleh Hakim Tipikor PN Kendari, yang terbaru kasus suap PT Midi Indonesia sudah dua terdakwa yang divonis bebas. Ini tentunya menjadi tanda-tanda besar terhadap kinerja para Hakim Tipikor PN Kendari,” tegasnya.
“Inikan aneh, ada apa dengan Hakim PN Kendari ini, semua kasus yang melibatkan pejabat di Kota Kendari rata-rata di Vonis bebas sama hakim,” sambung Hasan dengan heran.
Adapun terlebih lagi saat ini kata Hasan, masih ada sejumlah kasus-kasus besar, yang sementara di garap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebentar lagi masuk tahap persidangan.
“Apalagi kita tau bersama sekarang masih ada kasus korupsi tambang yang sementara di garap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, takutnya ini nanti sampai di Pengadilan di vonis bebas lagi. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
Oleh karena itu dirinya mendesak KPK dan KY agar segera membentuk tim khusus untuk memeriksa hakim-hakim yang ada di PN Kendari.
“Makanya kami meminta dan mendesak KPK dan KY harus segera memeriksa hakim-hakim yang ada di Pengadilan Negeri Kendari,” pintanya.
Nantinya pihaknya juga akan ikut mempertanyakan polemik vonis bebas tersebut dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Topikor PN Kendari. “Dalam waktu hari Senin depan ini kami juga pastikan akan turunkan massa, mengepung Pengadilan Tipikor Negeri Kendari,” tutupnya.
Hasan juga melakukan konfirmasi ke Humas PN Kendari Aham Yani melalui sambungan teleponnya, namun hingga berita ini disiarkan belum merespon panggilan tersebut. (Usman)