KENDARI, Kongkritpost.com- Ketua Bidang Pencegahan Laskar Anti Korupsi, Nizar Fachry Adam mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi di salah satu IUP di Sulawesi Tenggara yakni PT. Arga Morini Indah di Kabupaten Buton Tengah.

“PT Arga Morini Indah diduga telah merugikan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana sektor kehutanan. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan tindak pidana sektor kehutanan Sesuai dengan surat izin Keputusan SK No815/Menhut-2013, Melalui LHP Badan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI No: 7b VXI tahun 2022,” kata dia. Minggu (16/7/2023).

Dimana, lanjutnya telah dilakukan perhitungan kerugian negara atau lainya sebesar Rp 38,7 miliar oleh BPK RI. Sehingga berdasarkan LHP tersebut maka perlu diketahui beberapa tindakan PT. AMI yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

“Dimana rentetan perbuatan melawan hukum bermuara pada UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 1 tentang keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta di kuatkan dengan UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara pasal 1 ayat 24 terkait kerugian negara,” terangnya.

“Maka selanjutnya kuat dugaan masuk UU No 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana Korupsi. Oleh karena itu kami Laskar Anti Korupsi Sultra telah mengagendakan LP di Kejaksaan Tinggi Sultra Cq Kejaksaan Agung Indonesia,” tutupnya.

Terpisah saat wartawan mencoba konfirmasi pihak perusahaan tidak dapat diketahui dan via telepon juga tidak dapat diketahui hingga berita ini ditayangkan. (Usman) Exacto Creditant