KENDARI, Kongkritpost.com- Lembaga Aliansi Pemuda Sulawesi Tenggara (APST Sultra) kembali mempertanyakan laporan dugaan korupsi belanja sosial dinas pertanian Kota Kendari yang diduga menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah dan diduga tanpa dokumen pertanggung jawaban serta tidak berdasarkan SK Wali Kota Kendari, Tegas Ali saat di konfirmasi Senin (15/1/2024).
Diketahui pada tanggal 5 Januari 2024 APST Sultra resmi melaporkan kepala dinas pertanian kota Kendari, PPK dan PPTK terkait dugaan belanja bantuan sosial di Dinas Pertanian Kota Kendari tahun anggaran 2022.
Berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Puspenkum mengatakan bahwa laporan APST Sultra sudah di disposisi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan ditindaklanjuti Intelejen Kejati.
Hal itu dibenarkan Ali Sabarno dari APST Sultra yang mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi di tubuh dinas pertanian sementara ditindaklanjuti oleh bidang intelejen Kejati Sulawesi Tenggara.
Selain itu Ali Sabarno menegaskan bahwa dugaan korupsi di tubuh Dinas Pertanian Kota Kendari yang hari ini bergulir di meja Kejaksaan Tinggi, Pj Wali Kota Kendari seharusnya menjadikan bahan evaluasi terkait kinerja Kadis Pertanian jika perlu segera melakukan pencopotan.
“Kita akan terus melakukan monitoring terkait penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Pertanian Kota Kendari yang hari ini sedang bergulir di meja Kejaksaan, dan harapan kami secepatnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian Kota Kendari yang diduga kuat melakukan dugaan korupsi di belanja bantuan sosial,” bebernya.
Ali juga kembali menegaskan jika dalam Minggu ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kota Kendari. APST Sultra akan menggelar aksi demontrasi besar-besaran di depan kantor Kejaksaan Tinggi dan kantor Wali Kota Kendari.
Terpisah hingga berita ini disiarkan, sebelumnya wartawan pernah mengkonfirmasi terkait laporan Lembaga Aliansi Pemuda Sulawesi Tenggara (APST Sultra) Kadis Pertanian Kota Kendari mengatakan jika proses pelaksanaan dan pertanggungjawabannya sudah tuntas. “Semua sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya saat dikonfirmasi. (Usman)