BAUBAU, Kongkritpost.com-Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen mencuat di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Seorang pengusaha sukses, Gideon Bunga Langa, ST, mengungkapkan dirinya mengalami kerugian besar, mencapai Rp1,5 miliar, akibat perbuatan oknum Kepala Bandara Betoambari berinisial AL.
Melalui sambungan telepon, Gideon menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh AL. “Saya dirugikan hingga Rp1,5 miliar. AL terlibat dalam kontrak kapal tongkang, kontrak material abu batu sebanyak 5.000 ton, serta kontrak alat finisher dan tandom milik Petrus dari Makassar,” ungkapnya Pada Minggu (3/11/2024)
Gideon memaparkan kronologi kasus yang mengejutkan ini. Menurutnya, oknum AL diduga memalsukan tanda tangannya dalam tiga dokumen kontrak. “Bahkan, stempel perusahaan saya, PT Garungga Cipta Pratama, digandakan tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya. Perbuatan ini, kata Gideon, memanipulasi harga material dan biaya sewa yang sangat tidak wajar.
“Misalnya, material abu batu yang seharusnya dihargai Rp85.000 per ton untuk 5.000 ton, totalnya Rp425 juta. Namun, AL membayarkannya sebesar Rp125.000 per ton, mencapai Rp625 juta,” beber Gideon. Selisih harga yang besar ini sangat mencurigakan.
Lebih lanjut, Gideon menjelaskan bahwa sewa kapal tongkang dari Moramo ke Baubau yang seharusnya Rp60.000 per ton, atau Rp300 juta total, justru dibayarkan AL sebesar Rp125.000 per ton, total Rp625 juta. Selain itu, sewa alat finisher dan tandom milik Petrus yang seharusnya hanya Rp100 juta per bulan, malah dibayarkan Rp210 juta, mencapai Rp840 juta hanya untuk empat hari pemakaian.
Ironisnya, kebutuhan material abu batu yang diminta Gideon hanya 1.000 ton. Namun, AL membeli 5.000 ton dengan total biaya Rp875 juta tanpa konfirmasi terlebih dahulu. “Tindakan AL ini sungguh menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Bandara Betoambari, merugikan saya sebagai kontraktor dan pengusaha lokal,” tutur Gideon.
Gideon merasa tidak ada itikad baik dari AL untuk menyelesaikan masalah ini. “Karena itu, saya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Baubau untuk diproses secara hukum,” pungkasnya dengan tegas.
Saat dikonfirmasi, AL memberikan respons yang membingungkan. “Tanya saja ke Pak Dion. Saya tidak tahu apa-apa. Itu kejadian tahun 2023, dan saya benar-benar tidak mengerti,” kata AL, menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Kasus ini telah menyita perhatian masyarakat Baubau, dan publik kini menantikan perkembangan proses hukum lebih lanjut( Usman)