KENDARI, Kongkritpost.com-Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK Sultra) mengungkapkan keprihatinan terhadap dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota.
Dugaan ini muncul terutama pada masa transisi pemerintahan, yang dinilai rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Ketua Umum LPPK Sultra, Karmin, menyatakan bahwa tradisi tersebut, jika terus dibiarkan, akan merusak tatanan pemerintahan dan berpotensi memicu praktik korupsi ujarnya pada Media Sabtu (25/1/2025)
Jika pengisian jabatan didasarkan pada siapa yang mampu membayar, bukan pada kompetensi atau latar belakang profesional, maka ini menjadi ancaman serius bagi integritas pemerintahan kita,” tegas Karmin.
Karmin menambahkan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membebani pejabat yang akhirnya terpilih.
“Pejabat yang menduduki jabatan karena membayar akan cenderung menyalahgunakan wewenangnya untuk menutupi biaya yang telah dikeluarkan, sehingga kepentingan rakyat bisa terabaikan,” lanjutnya.
LPPK Sultra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) apabila ditemukan bukti terkait dugaan suap tersebut.
Karmin menekankan pentingnya memberikan sanksi tegas, baik secara etik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun secara pidana, kepada oknum yang terlibat.
Selama ini kami menerima informasi bahwa praktik pembayaran untuk mendapatkan jabatan masih terjadi. Hal ini mengakibatkan daerah terjebak dalam kepentingan pribadi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Karmin juga mengimbau gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih untuk memastikan bahwa pengisian jabatan dilakukan secara transparan, berdasarkan kompetensi dan tanpa intervensi finansial. Ia menegaskan, tradisi buruk tersebut harus dihentikan agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Jangan lagi ada praktik pembayaran untuk jabatan. Para pemimpin daerah harus memastikan proses pengisian jabatan bebas dari kepentingan pribadi dan berfokus pada pelayanan publik,” pungkas Karmin.
LPPK Sultra berkomitmen untuk terus memantau dan menyuarakan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas( Usman)