JAKARTA, Kongkritpost, Com- Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (JKMS-Jakarta) mendesak agar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tipikor PT. Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara cepat diselesaikan.
Banyak oknum-oknum yang terlibat dan sampai hari ini kasus tersebut belum di periksa pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Presidium JKMS-Jakarta Ujang Hermawan mengatakan kepada Kongkritpost.com melalui pesan WhatsAppnya pada Sabtu (9/12/2023) bahwa dalam perjalanan penyelesaian tipikor PT. Antam sampai hari ini dinilai banyak keganjalan dan banyak oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sampai artis ibu kota yakni Celine Evanggelista (CE) terlibat dugaan dalam kasus tersebut.
“Maka dalam perjalanan persidangan Kejati Sultra yang sudah menetapkan salah satu terdakwa yang terlibat kasus TPPU PT. Antam yakni Amelia Sabara (AS) beberapa hari yang lalu di vonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta serta subsider dua bulan,” kata dia.
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Kendari ini menyampaikan bahwa Amelia Sabara sangat jelas telah menyebut beberapa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut yakni istri Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) Jeklin A Pangaibali, Kompol Ocha dan Mughin serta artis ibu kota Celine Evanggelista.
“Dari beberapa oknum yang di sebutkan terdakwa Amelia Sabara dalam persidangan sampai hari ini belum ada yang di periksa oleh Kejati Sultra, dan ini sangat ironis sebelumnya Amelia Sabara mendapatkan intervensi dari oknum Kejati Sultra dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak menyebut Celine Evanggelista dalam persidangan,” ungkapnya.
Senada dengan Kordinator Lapangan Irjal Ridwan menjelaskan bahwa ironisnya lagi hari ini Kejati Sultra sudah melakukan pelelangan terhadap barang bukti sitaan kasus Tipikor PT. Antam Tbk yang notabenenya belum ada putusan inkrah.
“Ini sangat melanggar hukum, dimana kasus belum di selesaikan barang bukti sudah di lelang, jadi kami meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera memeriksa oknum Kejati Sultra dan beberapa oknum yang terlibat dalam dugaan kasus tipikor PT. Antam Tbk Blok Mandiodo Konawe Utara,” pintanya. (Usman)