BAUBAU, Kongkritpost.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mengguncang Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Kepala Bandara Betoambari, Anas Labakara, dilaporkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Januari 2025. Laporan ini mencuat setelah serangkaian aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Laporan tersebut diajukan oleh Wa Ode Siti Fatimmah, yang mengungkap dugaan keterlibatan Anas Labakara dalam kasus dugaan korupsi, pemalsuan, penipuan, dan pemerasan terkait proyek Pelapisan Landasan Pacu Bandara Betoambari yang bernilai Rp19 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan Tahun 2023.
Menurut Fatimmah, Anas Labakara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut. Dugaan penyelewengan mencakup dugaan
Korupsi dalam proyek pelapisan landasan pacu dengan Anggaran Rp19 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengerjaan proyek diduga tidak dikelola dengan transparan. Dugaan Penipuan dan pemerasan terhadap pengusaha lokal, Dion, yang memenangkan tender proyek tersebut.
Dan dugaan pemalsuan tanda tangan Dion dalam surat perjanjian sewa alat dan kapal tongkang, yang kemudian digunakan untuk pencairan dana di salah satu bank di Kendari.
Fatimmah menjelaskan bahwa pada 15 Maret 2023, seorang pengusaha asal Baubau yang dikenal sebagai Bang Dion mendapatkan proyek Pelapisan Runway dan Tuning termasuk Marking Bandara Betoambari. Pengerjaan proyek berjalan lancar hingga November 2023, saat terjadi pergantian kepala bandara dari Taman ke Anas Labakara.
Seiring perubahan kepemimpinan, Anas Labakara disebut mulai mengambil alih proyek tersebut dengan alasan adanya kekurangan material Abu Batu sebanyak 7.000 metrik ton. Ia kemudian membeli 5.000 metrik ton material tersebut, dengan alasan tidak adanya kapal yang bisa mengangkut sisa 1.000 metrik ton.
Namun, menurut Fatimmah, tindakan Anas Labakara tidak berhenti di situ. Ia diduga memutus kontrak secara sepihak dengan perusahaan Dion dan mengganti surat pengajuan angkutan laut atas nama perusahaan tersebut tegasnya Selasa (4/2/2025)
Selain itu, tanda tangan Dion dalam dokumen proyek diduga dipalsukan untuk mencairkan dana di bank.Akibat pemutusan kontrak secara sepihak ini, perusahaan Dion mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Anas Labakara belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, laporan telah diajukan ke Mabes Polri, Kejagung, dan KPK, sehingga publik menantikan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur di daerah. Masyarakat Baubau berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan kasus ini demi keadilan dan transparansi penggunaan anggaran negara( Usman)