KOLAKA, Kongkritpost.com- Dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut memperketat proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang akan berlayar. Kepala UPP Kelas III Pomalaa, Hadji Djafar, menegaskan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh syahbandar.
“Surat Persetujuan Berlayar merupakan proses penting yang harus dilalui untuk memastikan kapal, awak kapal, dan muatannya telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim,” ujar Djafar Saat ditemui Pada Senin (22/7/2024)
*Klarifikasi Isu Pengapalan Ore Nikel*
Menanggapi simpang siur terkait pengapalan ore nikel yang disorot oleh Garda Muda Anoa (GAM) Sultra, yang menduga adanya fasilitasi ore nikel ilegal oleh PD Aneka Usaha Kolaka menggunakan dokumen terbang, Djafar memberikan penjelasan tegas.
“Syahbandar tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa ore nikel. Jika ada staf saya yang bermain, laporkan saja. Tugas kami adalah memastikan kelengkapan dokumen kapal dan kelayakan berlayar. Mengenai muatan yang diduga ilegal, itu merupakan kewenangan aparat hukum, yaitu Polda,” tegas Djafar. Senin (22/7/2024)
*Tugas dan Kewenangan Syahbandar*
Menurut Djafar, tugas syahbandar adalah memberangkatkan kapal yang telah memenuhi kelengkapan dokumen dan kelayakan kapal sesuai aturan yang berlaku dalam undang-undang Kementerian Perhubungan. “Kami hanya memproses dokumen kapal yang lengkap. Jika dokumen lengkap, berarti muatan tersebut legal,” tambahnya.
Djafar juga menegaskan bahwa saat ini di Pomalaa, hanya PT Antam dan PD Aneka Usaha (Perusda) yang memiliki legalitas untuk beroperasi. “Tidak ada perusahaan lain yang memiliki Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) yang berjalan saat ini,” jelasnya.
Sebagai penutup, Djafar menekankan bahwa syahbandar tidak bertanggung jawab terhadap asal usul barang, tetapi fokus pada kelengkapan dokumen kapal. “Jety milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) adalah untuk ore nikel Perusda. Tidak ada yang lain,” tegas Djafar
Dengan langkah-langkah ini, Djafar berharap keselamatan pelayaran dapat terjaga dengan baik, dan setiap muatan yang diangkut telah memenuhi persyaratan legal yang ketat, demi keselamatan dan keamanan bersama( Usman)