KENDARI, Kongkritpost.com- Dalam upaya meningkatkan kolaborasi dan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah menandatangani kesepakatan bersama di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, SH. M.Hum, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing katanya Senin (29/7/2024)
Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Kejati Sulawesi Tenggara. Bagi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, kesepakatan ini memungkinkan adanya penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Dengan undang-undang yang berlaku, Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Hendro Dewanto.
Kejaksaan memiliki beberapa tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, antara lain:
1. Penegakan hukum
2. Bantuan hukum
3. Pertimbangan hukum
4. Pelayanan hukum
5. Tindakan hukum lainnya
Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tetapi juga non-litigasi. Hendro menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bukan berarti Kejati Sulawesi Tenggara bermaksud melindungi pejabat atau lembaga KPU yang terlibat dalam Tindak Pidana seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Penegakan hukum akan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN.
Hendro Dewanto mengajak semua pihak untuk memanfaatkan nota kesepahaman ini agar dapat bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menyimpang dari jalur hukum.
“Marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak di luar jalur hukum,” ajaknya.
Dr. Asril, S.Sos. M.Si, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dilakukan di tingkat pusat dengan Kejaksaan Agung RI. Dengan adanya pemilihan kepala daerah di 17 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara pada 27 November 2024 mendatang, banyak permasalahan hukum yang mungkin muncul.
“Kami berharap dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejati Sultra, kami dapat melakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum. Jika ada hal-hal yang tidak mampu dicegah, KPU akan proaktif berkonsultasi dengan Kejati Sultra,” jelas Asril.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejati Sulawesi Tenggara. Turut hadir dalam acara tersebut para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua KPU Kota Kendari, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Penandatanganan kesepakatan ini menandai langkah penting dalam meningkatkan sinergi antara KPU dan Kejati Sulawesi Tenggara dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin timbul seiring dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang semakin dekat. Dengan kerjasama ini, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga integritas serta transparansi dalam setiap tahapannya( Red)