KENDARI, Kongkritpost.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum Masyarakat Sultra akhirnya angkat suara terkait isu yang belakangan ramai dibicarakan: dugaan aliran dana Rp 4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi yang disebut-sebut masuk ke rekening pribadi pejabat tinggi di Sulawesi Tenggara.
Lewat konferensi pers yang digelar di salah satu warkop di Kota Kendari, Senin (30/6/2025), Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra, La Ngkarisu, menyampaikan klarifikasi tegas.
Menurutnya, perkara yang saat ini menjadi polemik di ruang publik sama sekali tidak memiliki kaitan hukum antara kliennya dan entitas perusahaan tambang tersebut.
“Transaksi yang dipermasalahkan itu merupakan urusan pribadi antara dua individu. Tidak ada keterlibatan institusional antara klien kami dan PT Cahaya Mining Abadi,” kata La Ngkarisu kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana yang disebut dalam somasi berasal dari Aditya Setiawan sebagai pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur perusahaan. Menurutnya, framing yang seolah mengaitkan transaksi tersebut dengan posisi atau jabatan kliennya adalah narasi yang keliru dan menyesatkan.
“Klien kami tidak pernah duduk bersama, membuat perjanjian, atau kesepakatan apa pun dengan PT Cahaya Mining Abadi. Tidak ada korelasi hukum atau administratif antara keduanya,” tegasnya.
LBH Peduli Hukum juga menilai tidak terdapat unsur perdata apalagi pidana dalam konstruksi perkara ini.
“Inisiatif pergeseran dana datang dari pihak Aditya Setiawan. Itu pun tidak dalam bentuk kontrak atau akad. Tidak ada kesepakatan tertulis, tidak ada bukti transaksi berbasis perikatan formal. Maka, tidak ada dasar untuk menyebut ini sebagai kasus hukum,” jelas La Ngkarisu.
Pergeseran dana yang disebutkan, menurut dia, tidak dilandasi iming-iming atau kompensasi dalam bentuk apapun. Justru hubungan keduanya lebih bersifat pertemanan.
“Ini soal trust antar pribadi. Kami menyebutnya sebagai semangat kolaborasi dalam perjuangan personal yang bisa berlangsung timbal balik,” ungkapnya.
Terkait somasi yang dilayangkan pihak Indolegal Law Firm atas nama PT Cahaya Mining Abadi pada 9 Juni 2025 lalu (nomor: B-05/SOMASI/ILF/VI/2025), LBH Peduli Hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum bila tuduhan tersebut terus bergulir tanpa dasar.
“Jika terus diseret ke ranah publik tanpa pertimbangan fakta dan logika hukum, kami siap melawan. Langkah hukum terbuka, apalagi jika tudingan ini menyerang integritas dan kehormatan klien kami,” ujar La Ngkarisu menutup pernyataannya.
Dalam dinamika ini, LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra tidak sekadar menjawab. Mereka menegaskan batas yang harus dijaga: antara urusan pribadi dan institusi, antara persepsi publik dan fakta hukum.
Dengan posisi yang dijaga netral dan argumentasi yang berdiri atas asas proporsionalitas, pernyataan LBH ini menjadi penanda bahwa tidak semua persoalan yang gaduh di luar, harus berujung di meja hijau. Sebab dalam hukum, niat dan bukti selalu menjadi panglima( Usman)
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook