KENDARI, Kongkritpost.com- Pemerintah Kota Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program strategis. Salah satu langkah terbarunya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang disosialisasikan dalam rapat di Balai Kota Kendari, Jumat (3/1/2025).Pj Wali Kota Kendari, Parinringi, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Pemkot untuk menciptakan kota yang lebih ramah dan sejahtera bagi warganya. Menurutnya, pelayanan dasar seperti kebersihan, ketersediaan air bersih, dan penerangan merupakan prioritas utama.
Sebagai ibu kota provinsi, pelayanan dasar menjadi sangat penting. Jika masalah persampahan teratasi, air bersih selalu tersedia, dan penerangan memadai, saya yakin penataan kota kita akan semakin baik,” ujarnya.
*Kriteria MBR untuk Pembebasan BPHTB*
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB ini ditujukan untuk MBR dengan kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2024.
“Pembebasan BPHTB ini berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria, yakni pendapatan maksimal Rp7 juta per bulan untuk yang belum menikah dan Rp8 juta per bulan untuk yang sudah menikah,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah subsidi, khususnya bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Parinringi juga menghimpun para pengembang perumahan untuk berkontribusi dalam menciptakan Kota Kendari yang lebih bersih dan tertata. Ia mengapresiasi dukungan positif dari para pengembang yang hadir, termasuk Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
“Kami berterima kasih atas dukungan para pengembang. Bersama, kita dapat menjadikan Kendari kota yang nyaman, bersih, dan ramah bagi masyarakat,” kata Parinringi.
Program pembebasan BPHTB ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi MBR dalam memiliki rumah, tetapi juga mempercepat penataan kota Kendari sebagai ibu kota provinsi yang modern dan inklusif. Sosialisasi yang terus dilakukan menunjukkan keseriusan Pemkot dalam mengimplementasikan kebijakan ini untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan pengembang, Kota Kendari diharapkan semakin maju dan menjadi contoh kota yang peduli terhadap warganya( Red)