KENDARI, Kongkritpost.com-Dalam polemik anggaran yang sedang berlangsung antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan DPRD Kota Kendari, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H Asrun Lio, M.Hum, Ph.D, mengungkapkan penyesalannya terhadap pemberitaan yang turut menyeret namanya. Drs. H Asrun Lio menilai penyeretan dirinya dalam polemik ini tidak semestinya terjadi.
Menurut Sekda Sultra, pemberitaan yang beredar bermula dari pertanyaan seorang wartawan media online terkait hasil evaluasi APBD Kota Kendari tahun 2024. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Sekda menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi Pemprov Sultra, Pemkot Kendari belum memenuhi alokasi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik dalam Rancangan Perda APBD 2024, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Ujarnya (19/7/2024)
Dalam hasil evaluasi, Pemprov Sultra menyebutkan bahwa Pemkot Kendari harus mengalokasikan anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja daerah pada R-APBD 2024. Jika tidak, rancangan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat minimal sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
“Pemkot Kendari harus mengupayakan pengalokasian anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja daerah. Jika tidak dilakukan berarti rancangan tersebut tidak memenuhi syarat minimal,” jelas Asrun Lio.
*Penyesuaian Anggaran: Urusan Internal Pemkot dan DPRD*
Sekda Sultra menegaskan bahwa penyesuaian atau pergeseran item anggaran adalah urusan internal antara Pemkot Kendari dan DPRD Kendari. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hanya melakukan tugas evaluasi sesuai dengan undang-undang. Evaluasi ini juga dilakukan pada semua kabupaten dan kota di Sultra, di mana rancangan Perda tentang APBD dievaluasi oleh pemerintah satu tingkat di atasnya.
Sekda Sultra juga menekankan bahwa untuk memenuhi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen, pemerintah eksekutif harus mendapatkan dukungan atau persetujuan dari DPRD.
Menurut Drs. H Asrun Lio, polemik anggaran antara Pemkot Kendari dan DPRD Kota Kendari adalah hal yang lumrah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masing-masing pihak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai tata aturan yang berlaku.
Namun, di tengah polemik ini, pihak-pihak terkait bisa memberikan penjelasan atau menempuh jalur yang ada untuk mencari solusi terbaik.
Drs. H Asrun Lio juga berpesan kepada media yang meminta keterangannya terkait hasil evaluasi R-APBD Pemkot Kendari, agar tidak menggiring pembahasan ke urusan internal pihak lain. Pemprov Sultra hanya memberikan rekomendasi agar Pemkot Kendari memenuhi minimal 40 persen belanja infrastruktur pelayanan publik.
“Mari bersama-sama menyajikan pemberitaan yang sejuk dan solutif, dengan menjunjung tinggi kode etik wartawan dan menjadi kontrol penyeimbang yang solutif,” pesan Asrun Lio( Usman)