KENDARI, Kongkritpost.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj.) Gubernur Andap Budhi Revianto, kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penghargaan ini diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Professor Pius Lustrilanang, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (31/05/24).
Pius Lustrilanang mengumumkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sultra tahun 2023 mendapatkan opini WTP. Pius memberikan ucapan selamat dan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Sultra atas keberhasilan ini dan berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang.
Namun, Pius juga menyoroti beberapa temuan signifikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemprov Sultra tahun 2023:
1. Pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran.
2. Realisasi belanja BBM dan pelumas yang tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kelebihan pembayaran dan risiko penyalahgunaan.
3. Pengendalian pertanggungjawaban ganti uang persediaan yang belum memadai, berisiko penyalahgunaan atas belanja tersebut.
Evaluasi dan Tindak Lanjut
Dalam pemantauan tindak lanjut Semester II tahun 2023, Provinsi Sultra berada di peringkat terakhir dari 18 provinsi/kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:
1. Tindak lanjut yang telah sesuai sebesar 70,23%.
2. Tindak lanjut belum sesuai sebesar 23,17%.
3. Belum ditindaklanjuti sebesar 6,60%.
Pius mengharapkan komitmen Pemprov Sultra untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut dan menekankan pentingnya tindak lanjut yang segera dan tepat waktu.
Komitmen dan Langkah ke Depan
Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini dan mengakui bahwa mempertahankan opini WTP lebih sulit daripada meraihnya. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen Pemprov Sultra dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk tidak berpuas diri dan menjadikan capaian ini sebagai pendorong semangat untuk berkinerja lebih baik di masa depan. Pj. Gubernur menekankan pentingnya menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK secara tepat waktu untuk menghindari temuan berulang.
Pada akhir sambutannya, Pj. Gubernur menginstruksikan Inspektur Daerah dan perangkat daerah terkait untuk mengawal dan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam batas waktu yang ditentukan, yakni 60 hari.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Shaleh, beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Anggota VI BPK RI dan perwakilan BPK RI Provinsi Sultra, Forkopimda Tk. I Provinsi Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Pimpinan K/L di Provinsi Sultra, Komandan TNI Se-Sultra, dan Pimti Pratama Pemprov Sultra( Red)