KENDARI, Kongkritpost.com-Kinerja aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara dalam memberantas pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam dugaan kasus korupsi PT. Antam UBPN Konawe Utara dan fasilitator yang menjajakan dokumen terbang di Kabupaten Konawe Utara menjadi sorotan Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak Sultra).
Dalam keterangan persnya Ketua Umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan salah satu instansi penegak hukum (Kejati Sultra) pada tahun 2023 telah menunjukan eksistensinya dalam memberantas perusahaan pelaku mafia tambang yang melakukan dugaan ilegal mining dan dugaan memfasilitasi dokumen terbang yang telah menyebabkan kerugian negara senilai 5.7 triliun. Ujarnya Minggu (7/1/2024)
“Instansi tersebut, berhasil membongkar gembong mafia tambang di dalam WIUP PT. Antam UBPN Konawe Utara Blok Mandiodo, sindikat tersebut berisikan petinggi-petinggi kementeriaan minerba dan perusahaan plat merah hingga swasta,” ungkap dia.
Pemuda yang diketahui sebagai salah satu aktivis kondang di Sultra yang berasal dari Konawe Utara ini menduga pemberantasan kasus korupsi yang melibatkan PT. Antam UBPN Konawe Utara merupakan orderan belaka.
“Kasus korupsi yang diperankan oleh PT. Antam UBPN Konawe Utara selaku aktor utama dan aktor pengganti diperankan oleh PT. LAM, menimbulkan sebuah tanda tanya besar bagi masyarakat Sulawesi Tenggara apakah hanya berupa orderan? Hal itu dikaitkan dengan para pelaku lain yang tidak tersentuh oleh hukum,” imbuhnya
Karena menurutnya perusahaan yang terdeteksi melakukan kegiatan penambangan berjumlah 38 perusahaan, belum lagi penyedia dokumen, jetty, trader, surveyor, namun dalam penegakan hukum Kejati Sultra terkesan tebang pilih dan enggan menetapkan tersangka baru dan ini ada apa?
“Perak Sultra menduga kuat adanya perusahaan penyedia dokumen terbang yang belum tersentuh oleh hukum. Melalui investigasi dan menghimpun data dilapangan diduga ada perusahaan fasilitator dokumen terbang yang belum tersentuh oleh hukum, Perusahaan tersebut adalah PT. Mandala Jayakarta yang kerap menuai sorotan tajam karena diduga kuat sebagai salah satu perusahaan yang menjajakan dokumen terbang di Kabupaten Konawe Utara,” ujarnya.
Perusahaan tersebut salah satu pemilik IUP operasi produksi dengan nomor SK: 771/DPMPTSP/XII/2020 berlaku 10/26/2015 hingga 10/25/2035, dengan luas wilayah 107 hektar yang berlokasi di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.
“Bahkan perusahaan tersebut telah kami adukan kepada Kejati Sultra dan Polda Sultra, namun disinyalir instansi penegak hukum di Sultra seakan-akan amnesia dan bungkam, pertanyaanya bernyalikah mereka,” tanya Hebri. (Usman)