KENDARI, Kongkritpost.com- Kepala Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., memimpin rapat koordinasi sebagai tindak lanjut instruksi Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, M.Ling., yang sebelumnya disampaikan dalam apel gabungan. Rapat yang dilaksanakan di Aula Mepokooaso ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Pejabat Fungsional, Kasubag Umum, PPPK, dan seluruh staf Komdigi Sultra.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Ridwan Badallah menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja staf untuk meningkatkan produktivitas dan disiplin pegawai. Ia mewajibkan setiap pegawai menggunakan buku kontrol untuk mencatat tugas dan aktivitas kerjanya. Kehadiran pegawai juga akan dipantau secara ketat melalui laporan harian dan mingguan yang akan dilaporkan kepada Sekretaris Dinas dan diteruskan kepada Kepala Dinas Ujarnya Senin (10/3/2025)
Kebersihan lingkungan kerja, baik di dalam maupun di luar kantor, menjadi perhatian serius dalam rapat ini. Setiap bidang diminta untuk proaktif dalam mengoordinasikan kebutuhan logistiknya masing-masing. Dalam hal disiplin, pegawai yang melanggar aturan akan menerima teguran lisan atau tertulis, dan laporan disiplin ini akan diteruskan kepada Wakil Gubernur, dengan tembusan ke Gubernur, Sekretaris Daerah, BKD, serta Inspektorat Daerah.
Dr. Ridwan juga menegaskan bahwa setiap tugas harus dijalankan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas serta mengikuti prosedur birokrasi yang tepat. Kepala Dinas berperan sebagai manajer dan pengambil keputusan utama, sementara Sekretaris Dinas bertugas sebagai pengawas dan administrator. Kepala Bidang akan mengoordinasikan pelaksanaan tugas teknis, sedangkan Kasubag dan Kasi memiliki tanggung jawab di bidang keuangan, kepegawaian, umum, dan statistik. Para pejabat fungsional diharapkan fokus menjalankan tugas utama organisasi perangkat daerah (OPD) serta mendukung tugas-tugas Kepala Dinas.
Koordinasi dan konsultasi efektif antara pegawai, baik secara vertikal maupun horizontal, juga menjadi sorotan untuk memastikan tercapainya efektivitas kerja. Selain itu, seluruh pegawai diminta mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Provinsi Sultra diharapkan mampu menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.
Untuk meningkatkan pengawasan, Wakil Gubernur Ir. Hugua akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke OPD terkait. Sidak tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan tugas, kebersihan lingkungan kerja, pengelolaan aset, kedisiplinan pegawai, tingkat kehadiran, serta ketertiban administrasi.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan Dinas Komdigi Sultra dapat lebih optimal dalam menjalankan perannya serta mendukung terwujudnya visi pemerintahan daerah yang lebih maju, disiplin, dan profesional( Red)