KONAWE UTARA, Kongkritpost.com- Kehadiran perusahaan tambang di suatu daerah semestinya membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya. Namun, ketika kontraktor lokal harus turun berunjuk rasa untuk memperjuangkan kesempatan kerja, pertanyaan tentang pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pun mencuat.
Situasi itu menjadi sorotan di Kecamatan Molawe dan Kampung Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, setelah kontraktor lokal bersama warga menggelar aksi di kantor PT Cinta Jaya pada Selasa lalu.
Tokoh masyarakat Mandiodo, Basir Mandiodo, menyampaikan kekecewaannya terhadap apa yang dinilainya sebagai minimnya ruang bagi putra daerah untuk terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan PT Cinta Jaya. Kenapa kami putra daerah asli Mandiodo harus mengemis dulu baru diberikan pekerjaan? Kenapa kami harus demo dulu baru diberikan ruang?” ujar Basir Senin (12/10/2026)
Pernyataan itu mencerminkan tuntutan masyarakat agar keterlibatan warga sekitar tidak sebatas menjadi wacana, tetapi diwujudkan melalui kesempatan kerja, kemitraan usaha, serta akses yang jelas bagi kontraktor lokal.
Bagi masyarakat di kawasan pertambangan, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar hubungan bisnis. Aktivitas pertambangan juga berkaitan dengan harapan terhadap perputaran ekonomi lokal dan kesempatan bagi pelaku usaha di daerah untuk berkembang.
Regulasi ESDM Jadi Sorotan
Basir menduga pelaksanaan kegiatan PT Cinta Jaya belum sepenuhnya mencerminkan ketentuan pemberdayaan masyarakat dan kontraktor lokal sebagaimana yang ia rujuk dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2023.
Ia mempertanyakan sejauh mana perusahaan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lokal di sekitar wilayah operasionalnya.
“Kalau hari ini PT Cinta Jaya mengatakan sudah memberdayakan kontraktor lokal, saya ingin bertanya: kontraktor lokal yang mana? Lokal yang mana?” katanya.
Tuntutan tersebut menempatkan transparansi sebagai persoalan penting. Klaim pemberdayaan, menurut substansi kritik yang disampaikan Basir, perlu dapat dijelaskan melalui informasi mengenai pihak yang dilibatkan, bentuk pekerjaan yang diberikan, serta manfaat yang diterima masyarakat sekitar.
Meski demikian, dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi tersebut masih merupakan pernyataan pihak yang menyampaikan kritik. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran membutuhkan pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku, dokumen perusahaan, dan fakta pelaksanaan di lapangan.
RKAB 2026 Diminta Lebih Terbuka
Selain mempertanyakan pemberdayaan kontraktor lokal, Basir mendesak pimpinan PT Cinta Jaya memberikan penjelasan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Ia menilai informasi mengenai rencana kegiatan pertambangan penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait lokasi dan aktivitas yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.
“Kami wajib mengetahui di mana saja lokasi yang dilegalkan dari RKAB PT Cinta Jaya ini. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan di luar jalur hukum,” ujarnya.
Desakan tersebut sekaligus meminta adanya kejelasan mengenai pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan. Namun, akses terhadap dokumen dan informasi pertambangan tetap mengikuti ketentuan hukum serta mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku.
Basir meminta pimpinan perusahaan turun tangan menyelesaikan persoalan yang disuarakan masyarakat. Ia berharap tanggung jawab sosial dan operasional perusahaan berjalan seiring dengan keterlibatan warga lokal dalam kegiatan ekonomi di sekitar wilayah tambang.
Menunggu Penjelasan Perusahaan
Hingga berita ini disusun, belum terdapat konfirmasi resmi dari manajemen PT Cinta Jaya mengenai tudingan dan tuntutan yang disampaikan Basir maupun peserta aksi.
Klarifikasi perusahaan diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh, termasuk mengenai kebijakan perekrutan tenaga kerja, kemitraan dengan kontraktor lokal, dan pelaksanaan RKAB 2026.
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang aksi demonstrasi, melainkan juga tentang bagaimana hubungan antara perusahaan tambang dan masyarakat sekitar dijalankan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan.
Masyarakat Mandiodo menginginkan kesempatan yang lebih jelas untuk ikut mengambil bagian dalam aktivitas ekonomi di daerahnya. Sementara itu, perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan menunjukkan bukti pelaksanaan pemberdayaan yang selama ini diklaim.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Cinta Jaya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik*

















