KONSEL, Kongkritpost.com- PT Hoffmen Energi Perkasa menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut melakukan penambangan ilegal di lahan koridor di Kabupaten Konawe Selatan. Menurut Branch Manager PT Hoffmen, Muksin Ibrahim, tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah belaka.
“Kegiatan kami berada di dalam kawasan IUP PT CKS yang telah menjalin kerja sama dengan kami melalui MoU, bukan di lahan koridor seperti yang dituduhkan,” jelas Muksin.
Selain itu, Muksin juga mempertanyakan tuduhan terkait pencemaran laut akibat aktivitas perusahaan. Ia menegaskan, harus ada kajian ilmiah yang membuktikan bahwa terumbu karang rusak akibat aktivitas PT Hoffmen. Jelasnya Jumat (31/5/2024)
“Harus ada kajian ilmiah yang menyatakan kerusakan terumbu karang dan keruhnya air laut akibat aktivitas kami, jangan hanya asal menuduh tanpa dasar,” ujarnya kepada wartawan.
Muksin menambahkan bahwa PT Hoffmen selalu membuat laporan per semester mengenai kondisi lingkungan. Dalam laporan tersebut, hasil analisis laboratorium menunjukkan tidak ada pencemaran yang terjadi.
“Sebelum membuat laporan, kami mengambil sampel dan menganalisanya di laboratorium. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pencemaran,” tegasnya.
Menanggapi keluhan nelayan terkait pencemaran laut, Muksin meminta bukti konkret dari nelayan yang merasa terdampak. Ia juga menyebut hubungan perusahaan dengan nelayan selama ini sangat harmonis.
Lebih lanjut, Muksin menjelaskan bahwa jetty PT Hoffmen berlokasi jauh dari pemukiman penduduk, sementara pelabuhan terdekat justru adalah milik PT CKS. Namun, anehnya, yang selalu menjadi sorotan adalah PT Hoffmen.
“Ada tiga pelabuhan yang sama-sama beroperasi di sini. Masak hanya Hoffmen terus yang disorot? Apa mereka tidak melihat dua pelabuhan lainnya?” tambah Muksin.
Sementara itu, Humas PT Hoffmen, Tri Ajis, menyayangkan pemberitaan di salah satu media yang menurutnya tidak sesuai dengan apa yang ia katakan.
“Saat ditanya apakah bekerja di koridor, saya jawab tidak. Saya mengatakan di IUP, tetapi saya tidak menyebutkan IUP Hoffmen. Kalau ditanya lebih lanjut, saya akan menjelaskan bahwa itu IUP PT CKS,” pungkasnya.
PT Hoffmen berharap agar media lebih cermat dalam memberitakan informasi dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang jelas. Perusahaan juga siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membuktikan kebenaran dari aktivitas mereka di Konawe Selatan( Red)