KONUT, Kongkritpost.com– Bulan Suci Ramadhan tahun 2024 ini, Bupati Kabupaten Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN. Eng telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat Edaran tersebut mengatur jam masuk, istirahat, hingga pulang ASN selama bulan puasa.
“Jam kerja untuk ASN lingkup Konawe Utara selama Ramadhan, sudah kita kasih keluarkan Surat Edaran. Jadi Surat Edaran sudah kita keluarkan di awal sebelum masuk ramadhan,” ujar Ruksamin, Senin (18/3/2024).
Dalam Surat Edaran itu, kata dia berisi, bahwa jam kerja ASN di hari biasa atau hari Senin sampai Kamis dimulai dari jam 08.00 Wita sampai jam 11.30 wita. Setelah itu 12.30 masuk lagi, dan pulangnya jam 15.00.
“Sementara untuk hari Jumat kita masuk Jam 08.00 Wita kemudian istirahatnya jam 11.00 Wita. Nanti jam 1 Baru masuk lagi,” tegas Ruksamin saat ditemui di Masjid Raya As-Salam Konawe Utara.
Menurut Ruksamin, Surat Edaran dikeluarkan untuk menyesuaikan bulan Suci Ramadhan agar aktivitas para ASN tetap produktif.
“Surat Edaranya ada sudah kita sampaikan seperti itu. Kita menyesuaikan karena kita juga melihat kondisi Umat Islam yang sementara ini melaksanakan Ibadah Puasa,” tutupnya( Red)