KENDARI, Kongkritpost.com- Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pengolahan Sampah di ruang Pola Lantai 3 Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memiliki peran penting dengan memberikan pedoman kepada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Pada periode ketiga ini, Stranas PK telah menetapkan 15 aksi pencegahan korupsi untuk tahun 2023-2024 melalui Surat Keputusan Bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 20 Desember 2022.
Salah satu aksi pencegahan korupsi untuk tahun 2023-2024 adalah aksi ke-14, yaitu penguatan pengawasan badan usaha milik pemerintah. Stranas PK mendorong kerjasama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam sektor pertambangan dan pengolahan sampah. Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, Stranas PK mendorong pengelolaan sampah menjadi briket atau pelet untuk co-firing di PLTU, seperti PLTU Nii Tanasa Kendari, serta mendukung kerjasama antara PT Aneka Tambang (ANTAM) dan BUMD.
Dalam sambutannya, Drs. H Asrun Lio menyampaikan apresiasi kepada tim Stranas PK yang telah menginisiasi rapat ini dengan tujuan bersama untuk membangun Sulawesi Tenggara yang lebih baik dan memberdayakan masyarakat Sultra agar menjadi masyarakat yang sejahtera ujarnya Rabu (10/7/2024)
“Pengelolaan sampah yang efektif merupakan isu nasional yang didukung oleh tiga regulasi: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan,” jelas Asrun Lio.
“Kita telah melihat banyak contoh dari daerah lain yang berhasil mengubah sampah menjadi energi terbarukan,” tambahnya, seraya mendorong dinas terkait untuk aktif berpartisipasi dalam rapat koordinasi ini dan melanjutkan inisiatif yang mengarah pada pengolahan sampah menjadi energi.
Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio juga menyampaikan terima kasih kepada tim Stranas PK, PT PLN, serta para bupati dan walikota yang hadir, baik secara langsung maupun daring. Ia berharap kegiatan yang dilakukan hari ini senantiasa mendapat ridho dan bimbingan dari Allah SWT.
Rapat koordinasi yang berlangsung lebih dari dua jam ini diisi dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber kunci: Koordinator Harian Stranas PK dari KPK yang membahas penguatan pengawasan badan usaha pemerintah, Direktur PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Bahan Bakar Biomassa untuk PLTU PLN dan Pemanfaatan Berbasis Ekonomi Sirkuler (Multi Produk), serta Manajer Pengembangan PT PLN Nusantara Power.
Turut hadir dalam rapat tersebut Koordinator Harian Stranas PK, Aminudin dan jajarannya, Direktur Pengembangan Biomassa PT. PLN EPI, Antonius Aris, Manajer Pengembangan PT. PLN Nusantara Power, Dwi Wahyu, serta berbagai pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk Kepala Badan Kesbangpol Sultra, Sekretaris Dinas ESDM Sultra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, perwakilan Inspektorat, dan bupati/walikota se-Provinsi Sultra yang mengikuti kegiatan ini secara daring( Red)



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook