KONSEL, Kongkritpost.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengerjaan peningkatan Jalan Lapisan Peneterasi (Lapen) di Kawasan Kolono, Unit Pemukiman UPT Roda, Kecamatan Kolono. Penahanan dilakukan pada Selasa (9/7/2024) dan proyek tersebut melekat pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Konawe Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Dedy Nurjatmiko, SH MH, dan Kasi Datun, Maarifa, SH MH, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SA, Direktur CV Darma Abadi berinisial G, dan Pelaksana Kegiatan berinisial LJ. SA diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut Ujang Sutisna, kasus ini berkaitan dengan pengerjaan peningkatan Jalan Lapen di Kolono pada tahun anggaran 2022, dengan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar yang bersumber dari APBN. Penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 237 juta, dan para tersangka telah mengembalikan sebesar Rp 42 juta ke kas negara.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” ujar Ujang Sutisna.

Proses penyelidikan perkara dimulai Januari 2024 dan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan, telah diperiksa 22 saksi dan dua ahli. Ujang Sutisna menjelaskan, PPK berperan sebagai pelaksana teknis sesuai atau tidak sesuai bestek kegiatan, sementara penyedia melakukan pekerjaan dengan meminjam bendera atau perusahaan, bukan sebagai penyedia asli.

“Penyidik bekerja dengan penuh kehati-hatian. Setelah yakin adanya tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup, serta subjek hukum yang harus bertanggung jawab, kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” sambung Ujang Sutisna.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan. Ujang Sutisna juga menambahkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut dalam proses tersebut.

Penahanan ketiga tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan dana negara. Proses hukum yang teliti dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang( Red)