KENDARI, Kongkritpost.com- Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah menolak laporan dugaan penipuan online yang diajukan seorang warga pada Jumat (7/2/2025).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa pelapor awalnya diterima di SPKT Polda Sultra. Setelah mendengar kronologi kejadian, petugas piket mengantar pelapor ke piket fungsi Kriminal Khusus (Krimsus) untuk mendapatkan konseling lebih lanjut.
“Setelah menyimak kronologi peristiwa yang akan dilaporkan, untuk percepatan profiling pelaku dan efektivitas penanganannya, piket konseling Krimsus menyarankan pelapor terlebih dahulu mengecek resi pengiriman barang tersebut di salah satu jasa pengiriman terdekat. Setelah itu, pelapor diminta kembali ke Polda untuk dibuatkan laporan resmi,” jelas Kombes Pol Iis Kristian.
Namun, pelapor tidak kembali ke SPKT Polda seperti yang diharapkan. Belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan justru melaporkan kasusnya ke Polresta Kendari.
Kombes Pol Iis Kristian menegaskan bahwa saran yang diberikan oleh piket konseling Krimsus bertujuan untuk mempercepat proses profiling pelaku dan penanganan laporan.
“Polda Sultra beserta jajaran siap menerima laporan atau pengaduan masyarakat selama 1×24 jam. Pimpinan Polda Sultra dan para Pejabat Utama (PJU) juga selalu mengingatkan seluruh anggota di titik-titik pelayanan agar memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.
Polda Sultra memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diterima dan ditangani sesuai prosedur( Red)