KENDARI, Kongkritpost.com- Transformasi digital di Sulawesi Tenggara mulai diarahkan bukan sekadar untuk memperbanyak aplikasi pemerintah, tetapi untuk memangkas jarak antara layanan publik dan masyarakat.

Gagasan itu mengemuka dalam rapat sosialisasi dan arahan Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang digelar di Aula Biro Logistik Polda Sultra, Kamis, 1 Oktober 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Ia memaparkan bagaimana teknologi dapat digunakan untuk membuat layanan perlindungan sosial lebih mudah dijangkau masyarakat.

Menurut Andi Syahrir, transformasi digital tidak boleh dimaknai sebatas menghadirkan aplikasi baru.

Lebih dari itu, digitalisasi harus mampu memangkas tahapan layanan yang panjang sehingga masyarakat tidak harus melewati banyak meja hanya untuk mendapatkan informasi atau memperbaiki data.

“Ukuran keberhasilan layanan adalah bantuan yang lebih tepat sasaran dan mudah diakses masyarakat,” menjadi salah satu penekanan dalam pemaparannya.

Dalam skema tersebut, masyarakat diberi ruang untuk mengakses layanan, memperbarui data hingga menyampaikan koreksi apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai.

Artinya, persoalan data tidak berhenti ketika sistem menemukan ketidaksesuaian.

Masyarakat tetap memiliki jalur resmi untuk melakukan koreksi atau menyampaikan sanggahan.

Di lapangan, transformasi digital juga tidak berarti seluruh masyarakat harus mampu mengoperasikan layanan digital secara mandiri.

Ada warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi. Ada pula masyarakat yang belum memahami prosedur pengisian data secara digital.

Karena itu, jejaring pelayanan hingga tingkat desa dan kelurahan menjadi bagian penting.

Polri melalui Bhabinkamtibmas disebut memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat bawah.

Bhabinkamtibmas dapat menjadi salah satu titik temu bagi warga yang membutuhkan informasi maupun pendampingan ketika menghadapi layanan digital.

Selain itu, pemerintah memperkenalkan Agen Perlindungan Sosial atau Agen Perlinsos.

Konsepnya menyerupai loket pelayanan bergerak yang membantu masyarakat memahami kanal dan persyaratan layanan, mendampingi proses pengisian data, serta mengarahkan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Agen Perlinsos juga dapat membantu masyarakat ketika menemukan data yang perlu dikoreksi.

Namun ada batas yang tegas.

Agen hanya membantu masyarakat mengakses layanan dan mengikuti proses yang tersedia. Agen tidak menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.

Sistemlah yang melakukan proses verifikasi, penilaian kelayakan, hingga menentukan eligibilitas berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pemeriksaan, sejumlah data pendukung dapat digunakan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), data KTP, nomor meter PLN, hingga verifikasi wajah.

Dengan mekanisme tersebut, keputusan penerima manfaat diharapkan tidak ditentukan berdasarkan kedekatan, rekomendasi personal, maupun penilaian subjektif petugas.

Agen juga tidak diperkenankan menjanjikan bantuan kepada masyarakat atau mengubah hasil yang ditetapkan sistem.

Pesan lain yang ditekankan adalah akses layanan harus dilakukan melalui kanal resmi.

Dalam skema Perlinsos Digital, masyarakat dapat mengakses layanan melalui situs perlinsos.kemensos.go.id maupun melalui Agen Perlinsos.

Data dan dokumen pendukung kemudian diproses melalui tahapan verifikasi dan penilaian kelayakan sebelum status layanan disampaikan kepada masyarakat.

Jika terdapat kekeliruan, masyarakat memiliki ruang untuk mengajukan koreksi atau sanggahan melalui kanal resmi.

Konsep tersebut diarahkan agar proses layanan lebih sederhana, aman dan dapat ditelusuri.

Dalam kegiatan yang sama, sejumlah narasumber lain turut memberikan pemaparan.

Kepala Dinas Sosial Sultra Parinringi membawakan materi mengenai Transformasi Perlindungan Sosial.

Sementara itu, Kepala BPS Sultra Burit Retnowati menyampaikan materi tentang DTSEN sebagai fondasi kebijakan perlindungan sosial berbasis data.

Dukungan database kependudukan juga menjadi bagian penting pembahasan. Materi tersebut disampaikan Kepala Dukcapil Sultra, Drs. Muhammad Idris.

Jika seluruh unsur tersebut berjalan terintegrasi, digitalisasi diharapkan tidak berhenti pada layar ponsel atau komputer.

Tujuan akhirnya justru sederhana: masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi, lebih mudah memperbaiki data, dan program perlindungan sosial dapat diarahkan kepada mereka yang memenuhi kriteria berdasarkan data yang telah diverifikasi.

Di titik itulah transformasi digital diuji—bukan dari berapa banyak aplikasi yang dibuat, tetapi dari seberapa mudah masyarakat mendapatkan layanan yang menjadi haknya*