KENDARI, Kongkritpost.com- Kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) memasuki tahap pemeriksaan lanjutan di Sulawesi Tenggara.

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun langsung ke Kendari pada Senin, 5 Oktober 2026.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.

Kedatangan penyidik dari Jakarta tersebut dibenarkan Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H.

Menurut Sugeng, Kejati Sultra dalam pemeriksaan tersebut hanya memberikan dukungan fasilitas kepada tim penyidik Kejagung.

“Iya benar. Kejati diminta bantuan untuk menyiapkan dan memfasilitasi pemeriksaan saksi di Kejati,” ujar Sugeng, Senin (5/10/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, S.H., juga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Namun, pihak Kejati Sultra tidak mengetahui secara rinci daftar saksi yang diperiksa.

Penanganan perkara, termasuk penentuan saksi dan materi pemeriksaan, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejagung.

Menelusuri Jejak Tata Kelola Nikel

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kabupaten Kolaka.

Kejagung mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel, khususnya aktivitas ekspor pada periode 2017–2019.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan ekspor nikel yang dilakukan tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Tidak berhenti pada persoalan kewajiban pasar domestik, penyidik juga mendalami sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ekspor.

Di antaranya dokumen hasil uji kadar nikel, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta proses verifikasi dokumen yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan.

Dalam konstruksi perkara yang tengah didalami Kejagung, terdapat dugaan dokumen uji kadar nikel tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen RKAB serta indikasi adanya permintaan agar proses verifikasi tidak dilakukan secara komprehensif.

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,65 miliar, dengan nilai yang disebut mencapai Rp401.653.737.469,69.

116 Saksi Sudah Diperiksa

Penyidikan perkara tersebut sejauh ini telah berkembang cukup luas.

Kejagung disebut telah memeriksa 116 saksi dan tiga saksi ahli.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang disebut berkaitan dengan perkara serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara dan Jakarta.

Pemeriksaan lanjutan di Kendari menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai lebih jauh bagaimana proses administrasi, verifikasi, pengawasan dan kegiatan ekspor nikel tersebut berlangsung.

Termasuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan.

Dengan pemeriksaan di Sultra, penyidik berpeluang mendapatkan keterangan langsung dari pihak-pihak yang mengetahui aktivitas pertambangan dan proses administrasi pada periode yang sedang disidik.

Lima Tersangka

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

Mereka terdiri atas PT Ceria Nugraha Indotama sebagai tersangka korporasi, serta empat tersangka individu.

Keempatnya masing-masing berinisial BS, yang disebut pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018.

Kemudian NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.

Selanjutnya MHI atau Muhammad Hasbullah Idris, yang disebut pernah menjabat Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra periode 2017–2019.

Satu tersangka lainnya berinisial MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017.

Pemeriksaan lanjutan di Kendari kini diarahkan untuk memperjelas mata rantai perkara.

Mulai dari proses penerbitan dan verifikasi dokumen, pengawasan kegiatan pertambangan, hingga mekanisme ekspor komoditas nikel.

Termasuk pula mendalami sejauh mana peran masing-masing pihak dalam proses yang kini menjadi objek penyidikan.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa perkara dugaan korupsi tata kelola nikel bukan semata soal aktivitas ekspor.

Di balik satu dokumen, terdapat proses verifikasi, kewenangan pejabat, pengawasan lapangan dan sejumlah tahapan administratif yang kini sedang ditelusuri penyidik.

Dan dengan tim Kejagung kembali turun ke Sultra, pengusutan perkara PT CNI memasuki fase baru untuk mengurai lebih terang bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi dan siapa saja yang dinilai bertanggung jawab*