KENDARI, Kongkritpost.com- Mantan Bupati Muna, LM Rusman Emba, membantah tudingan menerima aliran dana Rp1 miliar yang dikaitkan dengan proyek lanjutan pembangunan Stadion Motewe tahun anggaran 2023.

Bantahan itu disampaikan Rusman saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, Senin (24/8/2026) malam.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna, Rusman membantah keterangan mengenai dugaan pertemuannya dengan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Muna, Sarlan.

Ia juga menepis tudingan menerima tas hitam yang disebut berisi uang Rp1 miliar.

Rusman mengaku sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Juli 2023, ruang geraknya sebagai kepala daerah praktis berubah.

Ia mengatakan lebih banyak berhadapan dengan proses hukum dan tidak lagi aktif berkomunikasi dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tahun 2023 saya sudah tidak ketemu orang-orang itu, termasuk Sarlan. Sejak jadi tersangka, para kepala OPD saja sudah meninggalkan saya,” ujar Rusman di ruang sidang.

Rusman juga mengaitkan bantahannya dengan proses lelang proyek Stadion Motewe.

Menurut dia, ketika proses lelang berlangsung, statusnya sebagai tersangka sudah diketahui. Karena itu, ia mengaku tidak lagi mengetahui secara detail perkembangan proyek tersebut, termasuk pihak yang memenangkan tender.

“Saya tidak mengenal pemenang tender,” kata Rusman dalam keterangannya.

Ia juga membantah dugaan pertemuan yang disebut terjadi pada pertengahan November 2023.

Menurut Rusman, tudingan tersebut tidak sesuai dengan kondisi dirinya saat itu. Ia mengaku sedang berada di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan KPK.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya 27 November 2023, Rusman menyebut dirinya telah ditahan.

Karena itu, ia mempertanyakan tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang dari proyek Stadion Motewe pada periode tersebut.

Namun, seluruh keterangan Rusman dalam persidangan tersebut merupakan bantahan dan pembelaan atas tudingan yang diarahkan kepadanya. Kebenaran mengenai dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Perkara dugaan korupsi lanjutan pembangunan Stadion Motewe bersumber dari APBD Kabupaten Muna tahun anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp15,2 miliar.

Kejaksaan Negeri Muna sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna periode 2019–2023 serta dua pihak swasta.

Persidangan perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari.

Sejumlah saksi masih akan dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian proses proyek, mulai dari pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari perkara*