KENDARI, Kongkritpost.com- Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua, menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI yang membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kabupaten/kota, Kamis (17 Juli 2025). Empat dari sepuluh RUU tersebut menyangkut kabupaten-kabupaten bersejarah di Sultra: Buton, Muna, Konawe, dan Kolaka.
Rombongan DPR RI yang dipimpin Muhammad Toha hadir bersama sejumlah legislator nasional, seperti Dr. H. Muhammad Taufan Pawe, Fauzan Khalid, Ali Ahmad, KH. Aus Hidayat Nur, dan Rusda Mahmud. Kehadiran mereka disambut di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.
Dalam forum itu, Wagub Hugua secara gamblang menyuarakan pentingnya pengakuan historis dan kultural terhadap daerah-daerah tua yang menjadi fondasi berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kabupaten Buton punya nilai sejarah dan peradaban tinggi. Kami tidak meminta status khusus, tapi kesetaraan. Kerajaan Buton harus diakui sejajar dengan Kerajaan Ternate, Arung Palakka, Yogyakarta, dan Surakarta,” tegas Hugua dalam pernyataan yang disambut antusias peserta forum.
Isu lain yang ikut digulirkan adalah soal penegasan batas wilayah yang selama ini masih menyisakan potensi konflik administratif. Di antaranya batas antara Kabupaten Konawe dengan Konawe Utara dan Kota Kendari, serta batas Muna dengan Buton Tengah dan Buton Utara.
Sementara itu, Ketua Panja Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, menjelaskan bahwa pembentukan atau revisi undang-undang kabupaten/kota saat ini mendesak dilakukan demi konsistensi konstitusional.
“RUU ini akan menyelaraskan dasar hukum daerah-daerah lama yang dibentuk berdasarkan UUDS 1950 atau UUD RIS 1949, agar sesuai dengan UUD 1945,” ujarnya.
Toha meminta agar Pemerintah Provinsi Sultra dan kabupaten-kabupaten terkait segera menginventarisasi masukan tertulis, baik dalam bentuk historis, administratif, maupun sosiokultural, sebagai bahan penguatan dalam pembahasan lanjutan di Senayan.
Turut hadir dalam pertemuan strategis tersebut sejumlah pimpinan daerah dari kabupaten yang terdampak langsung oleh RUU, seperti Wakil Bupati Kolaka, Wakil Bupati Konawe, Wakil Bupati Buton, serta Bupati dan Wakil Bupati Muna( Red)



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook