KONUT, Kongkritpost.com– Kepolisian Resor Konawe Utara melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan dan menahan tersangka AB (39) atas kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian di Desa Toreo, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara.
Tersangka AB yang sempat buron selama 6 hari akhirnya menyerahkan diri di Kantor Polres Konawe Utara pada Jumat, (26/4/2024)
Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah Pasal 338 KUHP, dengan subsider pasal 354 ayat (2) dan subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban yang secara ramai-ramai mendatangi Kantor Polsek Lasolo untuk mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian, termasuk Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, Kasat Reskrim Iptu Patria Wanda Sigit, dan Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan beserta seluruh anggota yang terlibat.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, melalui Kapolsek Lasolo, menegaskan bahwa pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga menghimbau keluarga korban untuk tidak terpancing oleh cerita-cerita yang beredar di media sosial maupun masyarakat, serta mempercayakan proses hukum pada pihak kepolisian( Red)