JAKARTA, Kongkritpost.com-Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri menyoroti kasus penyelundupan emas 8 kilogram di Kabupaten Gorontalo. Dimana dua orang tersangka ditangkap pada tanggal 27 Juli 2023 lalu.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores dalam keterangan tertulisnya mengatakan jika kasus tersebut berjalan lambat di Polres Kabupaten Gorontalo maka serahkan kepada Bareskrim Mabes Polri.

“Mau tidak mau jika lambat penanganannya akan dialihkan ke Bareskrim Mabes Polri. Tinggal kita lihat minggu ini, apakah penanganan kasus penyelundupan emas itu bisa diselesaikan Polres Kabupaten Gorontalo atau tidak, kalau nggak FRN akan minta di alihkan ke Tipiter Bareskrim Mabes Polri,” kata Agus Flores, Rabu (6/9/2023).

Kasus ini, kata Agus menjadi atensi Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri dengan pelakunya (DS) dan (MYO), menurut Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya kasus tersebut masih dalam penyidikan Polres Gorontalo.

Untuk diketahui pihak Bandara sebelumnya sudah memberikan press rilis yang membenarkan bahwa pada tanggal 27 Juli Tahun 2023, personil Avsec Bandara Djalaluddin Gorontalo bekerja sama dengan Tim Polres Gorontalo dalam hal pemberian ijin masuk kepada tim Polres Gorontalo untuk melakukan penangkapan kepada 1 (satu) orang calon penumpang Lion Air JT-793 di Gedung Terminal Bandara. (Usman) Exacto Creditant