JAKARTA, Kongkritpost.com- Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat kembali bergerak.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita sejumlah aset yang ditaksir bernilai lebih dari Rp338 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25 hingga 29 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan penyitaan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Perkara tersebut menyeret tersangka SDT alias Aseng dan sejumlah pihak lainnya.
“Penyitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025,” ujar Anang, Sabtu (29/8/2026).
Total estimasi nilai barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.
Nilai terbesar berasal dari aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat dan kendaraan operasional pertambangan.
Aset bergerak yang disita ditaksir mencapai Rp336,92 miliar.
Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang.
Jika menggunakan estimasi harga pasar Rp30 miliar per unit, nilai tujuh kapal tersebut mencapai Rp210 miliar.
Selain itu, terdapat sembilan unit kapal tug boat dengan estimasi harga pasar Rp10 miliar per unit.
Total nilai sembilan tug boat tersebut diperkirakan mencapai Rp90 miliar.
Penyitaan kemudian berlanjut ke area site atau pit pertambangan PT QSS.
Sebanyak 16 unit alat berat operasional pertambangan diamankan.
Alat berat tersebut terdiri atas 10 excavator, dua grader, dua loader dan dua vibro.
Total estimasi nilai aset alat berat tersebut mencapai Rp32 miliar.
Tak berhenti di area pertambangan, penyidik juga menyita puluhan kendaraan operasional yang berada di area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS.
Sebanyak 23 dump truck merek Hino disita dengan estimasi nilai Rp4,37 miliar.
Kemudian 23 dump truck merek Dongfeng dengan estimasi nilai Rp1,38 miliar.
Selain itu, terdapat dua mobil operasional double cabin yang ditaksir bernilai Rp400 juta serta satu mobil operasional single cabin dengan estimasi nilai Rp150 juta.
Jika seluruh aset bergerak tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, penyidik juga menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Total estimasi nilainya mencapai Rp1,4387 miliar.
Di Kota Pontianak, terdapat dua bidang tanah dan bangunan dengan luas keseluruhan 284 meter persegi.
Dengan estimasi harga pasar Rp3,2 juta per meter persegi, nilai kedua aset tersebut diperkirakan mencapai Rp908,8 juta.
Sedangkan di Kabupaten Kubu Raya, penyidik menyita tiga bidang tanah dan bangunan dengan total luas 588 meter persegi.
Nilai estimasinya mencapai sekitar Rp529,9 juta.
Seluruh barang bukti yang telah disita kemudian melalui proses penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keutuhan barang bukti sekaligus mempertahankan nilai ekonomis aset selama proses hukum berlangsung.
Penyitaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan PT QSS yang berlangsung di Kalimantan Barat.
Dengan nilai aset yang mencapai Rp338,3 miliar, penyidik kini mengamankan berbagai aset mulai dari tanah dan bangunan hingga kapal, alat berat dan kendaraan operasional yang berkaitan dengan perkara tersebut*














