KOLAKA, Kongkritpost.com- Pemblokiran kembali terjadi di jalan hauling yang digunakan PT Vale Indonesia di kawasan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Akses tersebut disebut kembali ditutup oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK).
Kondisi ini memicu sorotan dari Masyarakat Adat Mekongga. Mereka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan karena penutupan akses dinilai berpotensi mengganggu aktivitas operasional sejumlah perusahaan.
Koordinator Masyarakat Adat Mekongga, Djabir Tetola Lahukuwi, mengatakan persoalan tersebut semestinya tidak kembali terjadi.
Menurutnya, akses hauling tersebut memiliki kaitan dengan kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Seharusnya persoalan ini tidak terulang lagi. Apalagi jalur tersebut berkaitan dengan PSN. Aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan proyek nasional berjalan,” kata Djabir, Kamis (27/8/2026).
Djabir mengungkapkan, persoalan akses tersebut sebelumnya sempat mencuat dan diklaim telah diselesaikan setelah adanya kunjungan Komisaris MIND ID sekaligus Asisten Utama Operasi Kapolri, Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si.
Namun, kondisi di lapangan kembali berubah.
Jalan hauling PT Vale disebut kembali diblokir.
Djabir menilai kejadian berulang tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penyelesaian persoalan sebelumnya.
Ia juga mempertanyakan ketegasan aparat dalam menangani pemblokiran akses yang dinilai vital bagi aktivitas investasi di kawasan Pomalaa.
“Kalau pemblokiran terus terjadi, tentu yang terdampak bukan hanya PT Vale. Ada perusahaan mitra, pekerja dan masyarakat yang bergantung pada keberlangsungan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Djabir menyebut sejumlah perusahaan yang berada dalam rangkaian kegiatan operasional tersebut, antara lain PT Pama, PT IPIP, PT Hua You Indonesia hingga Ford Motor Company.
Menurut dia, gangguan terhadap akses hauling berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap aktivitas perusahaan dan tenaga kerja.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dan memastikan persoalan tidak terus berulang.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan seolah-olah ada pihak tertentu yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Djabir juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi di Kolaka.
Menurutnya, investasi membutuhkan kepastian hukum dan keamanan agar kegiatan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Ia mengatakan keberadaan investasi di kawasan Pomalaa turut memberikan manfaat bagi masyarakat melalui lapangan pekerjaan dan peluang usaha.
“Investasi besar di Pomalaa didukung masyarakat karena membuka lapangan kerja dan memberikan peluang bagi pengusaha lokal. Jangan sampai aktivitas yang memberikan manfaat justru terganggu oleh persoalan akses,” katanya.
Djabir kemudian meminta pihak yang merasa memiliki hak atas jalan tersebut untuk menyelesaikannya melalui mekanisme hukum.
Jika TRK menganggap memiliki hak atas jalur yang digunakan PT Vale, menurutnya, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui pengadilan, bukan dengan cara menutup akses.
“Kalau memang jalur itu milik TRK, silakan buktikan melalui jalur hukum. Jangan menghalangi akses dan membuat banyak pihak ikut dirugikan,” tandasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT Tambang Rejeki Kolaka dilakukan melalui Penanggung Jawab Hukum atau Legal External, Ahmad Jumades.
Namun, ketika ditanya mengenai pemblokiran jalan hauling PT Vale, Jumades tidak memberikan penjelasan mengenai substansi persoalan.
Ia justru mempertanyakan dari mana awak media memperoleh nomor teleponnya.
“Siapa yang memberi nomor telepon saya kepada Anda? Siapa kenalan Anda?” tulis Jumades melalui pesan WhatsApp.
Awak media kemudian menjelaskan maksud konfirmasi terkait pemblokiran jalan hauling tersebut.
Namun, Jumades tetap belum memberikan penjelasan.
“Kalau begitu, saya juga tidak bisa berkomentar,” jawabnya singkat.
Saat kembali dimintai tanggapan mengenai penutupan akses hauling PT Vale, Jumades kembali mempertanyakan sumber nomor kontaknya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak PT TRK mengenai dasar, alasan dan tuntutan yang melatarbelakangi pemblokiran jalan hauling tersebut*














