KOLAKA, Kongkritpost.com- Dinamika pertambangan di Kabupaten Kolaka kembali menjadi perhatian. Di tengah kritik dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Akar Mas Internasional (PT AMI) meminta seluruh pihak melihat persoalan secara utuh, dengan menempatkan fakta lapangan dan regulasi sebagai pijakan.

Humas PT AMI, Ismail, mengatakan perusahaan tersebut merupakan salah satu badan usaha yang kepemilikannya berasal dari pengusaha lokal Kolaka. Karena itu, menurut dia, keberadaan perusahaan lokal di sektor pertambangan semestinya dilihat bukan hanya dari aktivitas produksinya, tetapi juga dari perspektif kesempatan masyarakat daerah untuk menjadi pelaku ekonomi di wilayahnya sendiri.

“Bagi kami, persoalannya bukan sekadar siapa yang memiliki IUP. Ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar: apakah masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, atau mampu menjadi pelaku dan berdaya saing dalam pengelolaan sumber daya alam daerahnya?” ujar Ismail, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Ismail, kritik terhadap perusahaan merupakan bagian dari kontrol sosial dan harus dihormati. Namun, kritik tersebut juga harus memiliki dasar yang jelas.

Ia menilai tudingan terhadap aktivitas perusahaan tidak seharusnya dibangun hanya berdasarkan asumsi bahwa setiap kegiatan pertambangan otomatis merupakan bentuk pelanggaran.

“Ketika PT AMI menghadapi berbagai tekanan dan persoalan, termasuk persoalan yang merupakan warisan atau konsekuensi dari struktur pengelolaan sebelumnya, publik tentu berhak melakukan pengawasan. Tetapi kritik harus dibangun di atas data, fakta lapangan dan regulasi yang berlaku,” katanya.

2026 Jadi Tahun Pembenahan

Ismail mengakui 2026 bukan tahun yang ringan bagi PT AMI.

Perusahaan, kata dia, harus menghadapi sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan struktur pengelolaan sebelumnya. Pada saat bersamaan, kegiatan usaha tetap harus berjalan.

Ada kewajiban yang harus dipenuhi, aktivitas perusahaan yang harus dijaga, serta koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat yang harus terus dilakukan.

“Di satu sisi perusahaan harus menyelesaikan berbagai persoalan. Di sisi lain, badan usaha tetap dituntut menjalankan aktivitas, memenuhi kewajiban, menjaga keberlangsungan usaha serta berkoordinasi dengan pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Ismail menegaskan keberlangsungan aktivitas perusahaan tidak boleh dipisahkan dari kewajiban untuk mematuhi regulasi.

“Kami tidak membenarkan apabila ada pelanggaran regulasi. Tetapi kami juga menolak apabila PT AMI langsung dicap mengabaikan regulasi tanpa terlebih dahulu melihat fakta, dokumen dan kondisi aktual di lapangan,” tegasnya.

Empat Kepentingan Tak Boleh Bertabrakan

Menurut Ismail, pengelolaan pertambangan di Kolaka tidak bisa hanya diletakkan dari sudut pandang perusahaan.

Ada empat kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan.

Perusahaan membutuhkan kepastian dalam menjalankan usaha. Pemerintah membutuhkan kepatuhan dan kontribusi. Masyarakat membutuhkan manfaat serta ruang untuk berkembang. Sementara lingkungan membutuhkan perlindungan dan pengelolaan yang bertanggung jawab.

“Kalau salah satu unsur diabaikan, pertambangan tidak akan menghasilkan keseimbangan pembangunan yang kita harapkan,” katanya.

Karena itu, ia mendorong seluruh pihak mengedepankan dialog, pengawasan terbuka dan penyelesaian persoalan berdasarkan mekanisme hukum.

IUP Lokal Jangan Sekadar Jadi Label

Ismail kemudian mengangkat persoalan yang menurutnya jauh lebih besar, yakni kesempatan pengusaha lokal untuk tumbuh di sektor pertambangan.

Ia mempertanyakan apakah masyarakat lokal akan selamanya berada di posisi sebagai pekerja, sementara nilai ekonomi terbesar dari sumber daya alam daerah justru dinikmati pihak dari luar.

“Jika perusahaan lokal yang memiliki IUP sendiri tidak diberi ruang untuk tumbuh dan berbenah, lalu kapan putra daerah bisa benar-benar menjadi pelaku usaha pertambangan yang mandiri?” ujarnya.

Namun Ismail kembali menegaskan, status sebagai perusahaan lokal bukan alasan untuk mendapatkan kekebalan dari pengawasan.

Justru sebaliknya.

Menurut dia, perusahaan lokal harus mampu menunjukkan bahwa pengusaha daerah juga bisa menjalankan usaha secara profesional, terbuka dan taat aturan.

“PT AMI bukan berarti kebal kritik. Karena merupakan perusahaan lokal, standar kepatuhan justru harus semakin kuat dan pengawasan publik harus semakin terbuka,” katanya.

Salah, Katakan Salah. Benar, Katakan Benar

Ismail menyampaikan prinsip yang menurutnya harus menjadi dasar dalam melihat setiap persoalan pertambangan.

Jika memang ditemukan kesalahan, harus dikatakan sebagai kesalahan. Jika ada pelanggaran, harus dibuktikan.

Sebaliknya, apabila sebuah aktivitas tidak terbukti melanggar ketentuan, jangan dipaksakan seolah-olah merupakan pelanggaran.

“Prinsipnya sederhana. Salah, katakan salah. Benar, katakan benar. Ada pelanggaran, buktikan. Tidak ada pelanggaran, jangan dipaksa menjadi pelanggaran,” ujarnya.

Ia mengatakan PT AMI tidak sedang meminta cek kosong dari publik.

Perusahaan justru didorong untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk kewajiban terhadap pemerintah, masyarakat, keselamatan kerja dan lingkungan.

Bukan Membela PT AMI, tetapi Menjaga Ruang bagi Pengusaha Lokal

Ismail mengatakan ada perbedaan antara memberikan ruang bagi perusahaan melakukan pembenahan dengan memberikan pembenaran terhadap pelanggaran.

Keduanya tidak boleh disamakan.

“Jangan matikan perusahaan lokal hanya karena persoalan yang sedang dibenahi. Tetapi jangan pula menggunakan label perusahaan lokal untuk membenarkan apabila benar-benar ditemukan pelanggaran,” katanya.

Menurutnya, yang perlu dipertahankan bukan semata-mata keberadaan PT AMI.

Lebih jauh, yang harus dijaga adalah kesempatan masyarakat lokal untuk menjadi pelaku usaha, memperoleh manfaat dari sumber daya alam daerah sendiri, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan tetap tunduk pada hukum dan memperhatikan lingkungan.

Kolaka Harus Membuktikan

Ismail berharap Kolaka mampu menunjukkan bahwa putra daerah bukan hanya mampu memiliki usaha, tetapi juga mampu mengelolanya secara profesional.

Ada tiga hal yang menurutnya harus dibuktikan.

Putra daerah mampu berdaya saing.

Putra daerah mampu mengelola usaha secara bertanggung jawab.

Dan putra daerah mampu tunduk pada regulasi.

“Kalau ingin perusahaan lokal menjadi besar, maka kepatuhan terhadap aturan juga harus menjadi bagian dari kekuatannya. Perusahaan lokal harus bisa menunjukkan bahwa mereka mampu berusaha sekaligus bertanggung jawab,” katanya.

Pada akhirnya, Ismail mengatakan kritik dan pengawasan tetap diperlukan. Namun keduanya harus berjalan bersama fakta.

“Fakta dan regulasi harus menjadi panglima. Bukan kepentingan kelompok, bukan tekanan dan bukan pula pembelaan buta,” ujarnya.

Menurut dia, masa depan pertambangan Kolaka semestinya tidak hanya berbicara mengenai siapa yang menguasai IUP.

Lebih dari itu, bagaimana sumber daya alam dikelola secara legal, perusahaan mendapatkan kepastian usaha, pemerintah memperoleh kontribusi, masyarakat mendapatkan manfaat, dan lingkungan tetap terlindungi.

“Semua harus ditempatkan dalam keseimbangan antara badan usaha, pemerintah, rakyat dan lingkungan,” pungkas Ismail*