JAKARTA, Kongkritpost.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keterangan kepada awak media setelah persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sidang yang menghadirkan terdakwa Nadiem Makarim tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/04/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, SH., MH., dalam rilisnya menjelaskan bahwa JPU menguraikan sejumlah poin penting terkait pembuktian kerugian negara dan jalannya persidangan.
Pertama, terkait temuan kerugian negara dan independensi ahli. JPU Roy Riady menyebutkan bahwa saksi ahli dari BPKP, Dedy Nurmawan, memaparkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun. Kerugian tersebut diduga berasal dari sejumlah penyimpangan, termasuk upaya sistematis mengarahkan spesifikasi perangkat ke Chrome OS.
Menurut Roy, seluruh perhitungan dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Kedua, mengenai metode perhitungan. JPU menegaskan bahwa ahli tidak menggunakan harga pasar sebagai rujukan utama, melainkan metode akuntansi berbasis dokumen resmi. Dokumen tersebut meliputi dokumen impor, perjanjian distributor, hingga penetapan margin maksimal untuk menentukan harga wajar.
Dari hasil analisis ditemukan bahwa harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi dari harga wajar atau terjadi mark-up. Sebagai perbandingan, pada 2022 perangkat serupa disebut pernah dibeli seharga Rp3,2 juta, bahkan ada pembelian dengan harga sekitar Rp2 juta.
Meski demikian, JPU tetap menghormati independensi ahli dalam memilih metode perhitungan guna menghindari intervensi penyidik.
Ketiga, JPU juga menyoroti sikap tim penasihat hukum terdakwa. Roy menyayangkan adanya penasihat hukum yang dinilai tidak mengikuti jalannya sidang hingga selesai sehingga mengajukan pertanyaan yang sudah dijelaskan sebelumnya melalui dokumen dan barang bukti. Ia meminta tim penasihat hukum lebih fokus mencermati pembuktian agar proses persidangan berjalan efektif dan efisien.
Keempat, terkait akurasi e-katalog. JPU menanggapi keraguan pihak terdakwa mengenai referensi harga dengan menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi teknis, survei harga melalui e-katalog dinilai tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat. Karena itu, metode akuntansi yang digunakan ahli BPKP dianggap menjadi instrumen paling penting untuk mengungkap kerugian riil dalam perkara tersebut*



