KENDARI, Kongkritpost.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi di tingkat pemerintahan desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), langkah strategis dilakukan dengan menyelenggarakan Lokakarya Perluasan Desa Anti Korupsi 2024, Senin malam (18/11/2024), di Kendari. Acara ini dibuka oleh Penjabat Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto, SIK, MH, yang diwakili oleh Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, MHum, PhD.
Lokakarya ini menjadi forum penting yang menghadirkan berbagai pihak berkompeten, termasuk perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang turut bergabung secara virtual. Fokus kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kompetensi kepala desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
*Desa sebagai Fondasi Pembangunan*
Dalam sambutannya, Sekda Sultra, Asrun Lio, menekankan bahwa desa memegang peran vital sebagai garda terdepan pemerintahan di Indonesia, termasuk di Sultra. Menurutnya, pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap desa, salah satunya melalui pemberian dana desa yang terus meningkat setiap tahunnya.
“Tahun 2024, sesuai Pasal 14 UU APBN 2024, alokasi dana desa mencapai Rp71 triliun. Ini meliputi Rp69 triliun untuk APBDES induk dan Rp2 triliun sebagai tambahan bagi desa dengan kinerja terbaik,” ungkap Asrun Lio.
Ia menambahkan bahwa alokasi anggaran yang besar ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi desa. Pemerintah desa diharapkan mampu memanfaatkan dana tersebut secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sekda Sultra mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah desa, terutama dalam hal pengelolaan keuangan. Salah satu kendala utama adalah rendahnya tingkat pendidikan kepala desa. Data menunjukkan sekitar 40% kepala desa di Sultra hanya berpendidikan setingkat SLTA, sehingga kemampuan mereka dalam memahami regulasi pengelolaan keuangan masih terbatas.
“Banyak kepala desa yang menganggap dana desa sebagai milik pribadi dan menggunakannya tanpa perencanaan yang jelas. Hal ini menjadi tugas bersama pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memberikan pembinaan intensif,” tegasnya.
Korupsi di tingkat pemerintahan desa, lanjut Asrun, tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, lokakarya ini menjadi langkah nyata untuk mencegah tindakan korupsi di tingkat desa.
“Korupsi oleh kepala desa atau perangkatnya sangat merugikan. Pemerintah provinsi Sultra, sebagai perwakilan pemerintah pusat, bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan. Lokakarya ini adalah bukti nyata keseriusan kami untuk mendukung strategi KPK menjaga pemerintahan desa di Sultra dari tindakan korupsi,” tuturnya.
Ia juga berpesan kepada para peserta lokakarya untuk menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh kepada pemerintah desa di wilayah masing-masing. Harapannya, tidak ada lagi kepala desa di Sultra yang terjerat kasus korupsi di masa depan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kepala BPKP Perwakilan Sultra, Inspektur Daerah, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Kominfo, hingga para kepala desa dari seluruh Sultra.
Dengan kolaborasi yang solid dan komitmen yang kuat, Sulawesi Tenggara optimistis dapat mewujudkan desa-desa yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
Di akhir sambutannya, Sekda Sultra mengajak semua pihak untuk terus mengawasi dan membina desa agar mampu menjadi fondasi pembangunan daerah yang kokoh.
“Dengan peningkatan kualitas kerja pemerintah desa yang bebas korupsi, kita dapat bersama-sama mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Lokakarya ini menjadi langkah strategis bagi Sultra dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, sekaligus mendukung upaya nasional dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan( Red)