JAKARTA, Kongkritpost.com-Kejaksaan Agung terus memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Pada Selasa, 12 Mei 2026, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Laode Sinarwan oda (LSO) pemilik PT Tosida Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret dugaan penyalahgunaan kewenangan dan rekayasa pengawasan lembaga negara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, mulai dari barang bukti elektronik hingga keterangan sedikitnya 30 saksi. Demi kepentingan penyidikan, Laode Sinarwan oda langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pendalaman perkara. Sebelumnya, tersangka diketahui sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Perkara ini bermula saat PT Tosida Indonesia diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sekitar Rp130 miliar kepada Kementerian Kehutanan RI. Nilai kewajiban yang besar itu diduga mendorong Laode Sinarwan Oda, mencari cara agar pembayaran dapat dibatalkan atau dikurangi.
Dalam proses tersebut, LSO disebut menjalin komunikasi dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan Heri susanto (HS) anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026 yang kini juga telah berstatus tersangka.
Dari hasil penyidikan, komunikasi itu berkembang menjadi dugaan permufakatan jahat. HS diduga bersedia membantu melalui skenario pemeriksaan Ombudsman terhadap Kementerian Kehutanan yang dikemas seolah berasal dari laporan masyarakat.
Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, LSO diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,5 miliar. Penyidik menilai uang itu berkaitan dengan upaya mempengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menguntungkan pihak perusahaan.
Tak berhenti di situ, HS diduga mengatur proses pemeriksaan hingga menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan terkait dianggap keliru.
Melalui rekomendasi tersebut, perusahaan kemudian diberi ruang melakukan penghitungan mandiri atau self-assessment atas kewajiban pembayaran kepada negara. Skema ini dinilai sangat menguntungkan pihak perusahaan karena berpotensi memangkas kewajiban finansial yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.
Penyidik juga menemukan dugaan kebocoran dokumen rahasia. Draft LHP Ombudsman disebut telah lebih dahulu diserahkan kepada LSO sebelum dipublikasikan secara resmi. Langkah itu diduga dilakukan untuk memastikan hasil pemeriksaan sesuai dengan kepentingan pihak perusahaan.
Kasus ini kembali membuka tabir rapuhnya pengawasan sektor pertambangan nasional, terutama di wilayah kaya nikel seperti Sulawesi Tenggara. Dugaan penggunaan lembaga negara untuk mempengaruhi kebijakan administratif memperlihatkan bagaimana kepentingan bisnis dapat masuk hingga ke ruang pengawasan publik.
Jika konstruksi perkara ini terbukti di pengadilan, maka kasus tersebut berpotensi menjadi salah satu preseden besar dalam penanganan korupsi sektor sumber daya alam. Bukan hanya soal suap, tetapi juga dugaan manipulasi kewenangan lembaga pengawas negara demi kepentingan korporasi.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik kini mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya aktor tambahan dalam pengondisian hasil pemeriksaan Ombudsman.
Atas perbuatannya, LSO dijerat Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidiair terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Kejaksaan menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah*







