KENDARI, Kongkritpost.com- Mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kendari pada Selasa (27/8/2024).
Dalam sambutannya, Sekda Sultra menyoroti pentingnya pengelolaan hutan yang baik di Sultra, yang memiliki luas kawasan hutan sekitar 2,3 juta hektare. Kawasan ini, yang mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi, memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat Sultra, baik dari segi sosial, ekologis, maupun ekonomi.
“Peran hutan dalam pemenuhan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat menyebabkan tutupan hutan cenderung menyusut. Penyusutan ini, selain disebabkan oleh perambahan hutan dan penebangan liar, juga diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahun selama musim kemarau,” ungkap Asrun Lio.
Sekda Sultra juga memaparkan tentang perubahan iklim yang terjadi dalam tiga tahun terakhir, di mana fenomena La Nina mendominasi hingga 2022, menyebabkan musim kemarau basah. Namun, pada 2023, Sultra mengalami El Nino yang menyebabkan kemarau panjang dan memicu peningkatan titik hotspot serta luas areal yang terbakar.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa pada 2023, Sultra menempati peringkat ke-11 dengan total luas kebakaran hutan dan lahan sebesar 18.736,46 hektare. Kabupaten Bombana menjadi wilayah yang paling terdampak dengan luas kebakaran mencapai 10.217,32 hektare.
“Wilayah-wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan ini harus menjadi perhatian kita semua. Prediksi BMKG menunjukkan puncak musim kemarau terjadi pada Agustus dan September, sehingga diperlukan langkah-langkah antisipatif dalam penanggulangan Karhutla,” tambahnya.
Asrun Lio juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam pencegahan Karhutla, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 32 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023. Perusahaan yang memiliki izin usaha di sektor hutan, perkebunan, dan pertambangan diwajibkan membentuk Brigade Pengendalian Karhutla dan melakukan upaya pencegahan serta pemadaman kebakaran.
“Pemerintah Provinsi Sultra telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk patroli, sosialisasi, dan pembentukan masyarakat peduli api. Namun, keberhasilan pengendalian Karhutla memerlukan kerjasama dan sinergi dari semua pihak,” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kapolda Sultra, Danrem 143/Haluoleo, Kepala BMKG Stasiun Klimatologi Sultra, serta perwakilan dari akademisi dan perusahaan yang terlibat dalam pemanfaatan hutan dan lahan di Sultra. Para peserta diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam upaya pengendalian Karhutla di wilayah Sultra, terutama menghadapi puncak musim kemarau yang akan datang( Red)