KENDARI, Kongkritpost.com- Skandal serius kembali mengguncang sistem pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. Seorang narapidana kasus korupsi sektor pertambangan, Supriadi, menjadi sorotan publik setelah terekam berada di sebuah kedai kopi kawasan eks MTQ Kendari, dalam kondisi yang dinilai jauh dari pengawasan ketat.
Peristiwa itu viral di media sosial dan langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Padahal, sebagai warga binaan, Supriadi seharusnya berada dalam pengawalan ketat petugas saat menjalani proses hukum lanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, memastikan bahwa langkah tegas telah diambil. Supriadi kini resmi dipindahkan ke Lapas High Risk Nusakambangan sebagai bentuk penegakan disiplin.
“Sudah sampai di Nusakambangan,” tegasnya, yang kutib dikabengka. id Kamis (16/4/2026).
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa pada hari kejadian, Supriadi keluar dengan izin resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari. Namun, dalam perjalanan kembali, terjadi penyimpangan dari prosedur pengawalan.
Dari penelusuran awal, narapidana tersebut sempat berada di ruang publik usai agenda persidangan sebelum kembali ke rutan. Momen inilah yang kemudian terekam dan menyebar luas di ruang digital.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah cepat begitu kasus ini mencuat ke publik. Supriadi sempat ditempatkan di sel isolasi sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan.
“Ini bagian dari konsekuensi atas pelanggaran berat terhadap aturan pengawalan,” ujarnya.
Kasus ini kini tidak hanya berhenti pada persoalan kedisiplinan narapidana, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar tentang efektivitas sistem pengawasan tahanan. Publik mempertanyakan bagaimana seorang terpidana kasus korupsi dapat berada di ruang publik tanpa pengamanan yang memadai.
Sejumlah aspek kini ikut disorot, mulai dari kemungkinan kelalaian petugas hingga dugaan pelanggaran prosedur pengawalan. Pemeriksaan internal terhadap petugas pengawal disebut tengah dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan.
Secara lebih luas, kasus ini kembali menempatkan lembaga pemasyarakatan dalam sorotan publik, terutama terkait pengawasan terhadap narapidana kasus korupsi yang seharusnya berada dalam kategori pengawasan ketat.
Pemindahan ke Nusakambangan memang menjadi bentuk hukuman administratif yang tegas, namun peristiwa ini meninggalkan pekerjaan rumah besar: memperbaiki celah pengawasan yang justru membuka ruang terjadinya pelanggaran di luar tembok penjara*




