KENDARI, Kongkritpost.com- Ketua Asosiasi Kelompok Nelayan Ikan Kendari, Nyong Wuna, memberikan klarifikasi sekaligus membantah pemberitaan yang disampaikan oleh Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), Erni Bajau Kamili.

Nyong Wuna menjelaskan bahwa memang terdapat dugaan pelanggaran yang teridentifikasi pada sekitar 21 kapal. Namun, saat ini sebanyak 17 kapal di antaranya sudah masuk dalam pendataan serta dalam proses penanganan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Menurutnya, kesalahan utama dari kapal-kapal tersebut adalah melakukan pembongkaran muatan yang tidak sesuai dengan lokasi pangkalan pelabuhan sebagaimana tercantum dalam dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Secara aturan, tindakan melintas dan melakukan bongkar muatan ikan di pelabuhan yang tidak sesuai dengan izin berusaha merupakan bentuk pelanggaran administratif. Hal ini dapat dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, baik secara bertahap maupun langsung sesuai mekanisme yang berlaku.

#Denda Masuk PNBP, Bukan Pungutan di Lapangan#
Nyong Wuna menegaskan bahwa pengenaan denda administratif di bidang perikanan tidak bisa dibayarkan secara langsung kepada petugas atau personel di lapangan. Setiap penjatuhan denda memiliki landasan hukum, besaran, hingga tata cara pembayaran yang transparan dan rinci tegasnya Selasa (29/9/2026)

Seluruh pembayaran denda hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi setelah keluar Surat Penetapan Nilai Denda yang sah beserta kode billing. Dana tersebut sepenuhnya masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung ke Kas Negara.

“Apabila pemilik kapal menerima Surat Penetapan Denda beserta billing pembayaran PNBP kepada negara dan prosesnya sesuai ketentuan, maka sebenarnya tidak ada masalah. Namun, jika ada prosedur yang dirasa belum terpenuhi, pelaku usaha dapat mengonfirmasinya langsung ke kantor PSDKP terdekat,” jelas Yong Wuna.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha sektor perikanan untuk selalu mematuhi prosedur resmi, sekaligus mewaspadai segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) di lapangan yang bertentangan dengan hukum.

Menutup pernyataannya, Yong Wuna mengajak semua pihak untuk menyikapi dinamika ini secara bijak dan kepala dingin.

“Saya tidak mengkerdilkan statement dari Ketua POSBI, tetapi mari kita berpikir secara rasional untuk menyelesaikan sebuah masalah. Jangan mendahulukan pembenaran sepihak tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait permasalahan yang ada,” pungkasnya*