KENDARI, Kongkritpost.com- Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 2, Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Hj. Nirna Lachmuddin (Yudhi-Nirna), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari pada Sabtu (30/11/2024).
Koordinator Tim Hukum Yudhi-Nirna, Fatahillah, menjelaskan bahwa berbagai bukti pelanggaran telah diajukan dan diverifikasi oleh Bawaslu.
“Proses pengajuan bukti memakan waktu hampir satu jam, dan semua bukti yang kami serahkan telah terverifikasi. Kami juga telah menerima nomor laporan atas pengaduan tersebut,” ujar Fatahillah pada Sabtu (30/11/2024).
Fatahillah menambahkan bahwa laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh salah satu pasangan calon.
“Dugaan pelanggaran yang kami laporkan cukup banyak. Verifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu atas bukti-bukti kami memakan waktu berjam-jam,” katanya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut merugikan pasangan Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin.
“Kami menginginkan proses Pilwali Kendari yang sportif, tetapi kenyataannya banyak pelanggaran yang merugikan pasangan kami,” ungkapnya. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pleno hari itu, di mana ruang gerak saksi dari Yudhi-Nirna diduga dibatasi. Salah satu contohnya adalah saksi di TPS 07 Mataiwoi yang tidak diizinkan menjalankan tugasnya oleh Ketua KPPS karena surat mandatnya dianggap tidak sah. Padahal, surat tersebut telah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris tim pemenangan serta diberi stempel. Ketua KPU Kendari menegaskan bahwa surat mandat yang ditandatangani tim pemenangan sudah sah.
“Pembatasan terhadap saksi kami di pleno ini menjadi salah satu dasar laporan kami, selain berbagai pelanggaran lain yang telah kami temukan,” tambahnya.
Fatahillah optimistis bahwa temuan-temuan ini dapat dibawa hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami yakin dengan bukti-bukti ini, gugatan ke MK akan diterima, atau PSU dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” tutupnya( Red)