KONSEL, Kongkritpost.com-Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung menyampaikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan MFA alias B sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dipimpin oleh Bripka Nurjanah.
“Kasus dugaan penganiayaan seorang siswi SMU Negeri Konawe Selatan terhadap korban perempuan ATP Alias T (16) yang diduga dilakukan oleh MFA Alias B kini sedang dalam proses penangangan pihak Kepolisian Resor Konawe Selatan (Konsel),” katanya.
Ia menerangkan, korban melaporkan dugaan kejadian penganiayaan tersebut tiga hari setelah kejadian yakni pada Selasa (25/7/2023) di SPKT Polres Konsel.
“Korban melaporkan di SPKT Polres Konsel pada Selasa (25/7/2023) yang lalu tepatnya tiga hari setelah kejadian yang mana sesuai dengan laporan dari Korban kejadian tersebut terjadi pada Sabtu sore (22/7/2023) di Jalan Desa Lamong Jaya Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara,” terang Kasat Reskrim.
Ia menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan penganiayaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Konsel.
“Korban telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konsel, dan besok Selasa, (1/8/2023) akan dilakukan pemeriksaan saksi dan terlapor, hari ini telah kita kirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Henry. (Redaksi)



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook